DPRD Badung Sidak Wisata Paralayang Hingga Hiburan Malam: Ada Disegel dan Diperingatkan

Jbm.co.id-BADUNG | Komisi Gabungan, yaitu Komisi I, II dan III DPRD Badung melakukan Sidak Lapangan terpadu di tiga lokasi berbeda, Kabupaten Badung, Senin, 8 Desember 2025.
Sidak dilakukan di wilayah Kuta Selatan, meliputi tempat wisata paralayang di Jalan Soka 1 Tanah Barak Pandawa, proyek akomodasi wisata di Sawangan, serta tempat hiburan malam Grahadi Bali.
Sidak Gabungan ini melibatkan sejumlah instansi seperti Dispenda Badung, Camat Kuta Selatan, serta Perbekel Kutuh. Namun proses verifikasi perijinan tak berjalan maksimal karena pengelola wisata paralayang tidak hadir di lokasi.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, Gusti Lanang Umbara, mengungkapkan bahwa objek wisata paralayang tersebut telah beroperasi sekitar tiga tahun tanpa koordinasi dengan perangkat pemerintah.
Yang menjadi sorotan yaitu terjadinya insiden korban jiwa wisatawan, serta tidak adanya jalur emergency landing yang dapat mencegah risiko tabrakan antar paralayang.
“Untuk perijinan tidak lengkap, untuk itu dilakukan penutup operasional sementara, sampai pihak pengola ataupun perwakilan wisata tersebut hadir ketika dilakukan pemanggilan,” Lanang Umbara.
Atas temuan tersebut, Satpol PP Badung memasang garis pembatas sebagai tanda operasional paralayang dihentikan sementara.
Sidak Proyek Akomodasi Wisata Sawangan
Selain itu, Komisi Gabungan DPRD Badung juga melakukan pengecekan pada proyek akomodasi wisata yang sempat viral dan diduga bernama Waldorf Astoria.
Ketua Komisi II DPRD Badung, I Made Sada, menyampaikan proses dialog dengan kontraktor berjalan baik.
“Selama pengerjaan proyek tersebut harus memperhatikan keberadaan 2 pura yang masih diempon oleh warga, memperhatikan alur sungai dan sepadan sungai serta sepadan pantai,” tegas Made Sada.
Temuan Pelanggaran Perizinan di Tempat Hiburan Grahadi Bali
Lokasi ketiga yang menjadi objek sidak adalah Grahadi Bali di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kuta. Dalam pemeriksaan lapangan ditemukan bahwa pengelola belum melakukan migrasi perizinan dan masih menggunakan izin UKM.
Selain itu, kapasitas penampungan limbah dinilai tidak sesuai dengan jumlah akomodasi wisata di dalamnya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, Gusti Lanang Umbara memberikan batas waktu tegas. “Untuk itu, kami meminta kepada Pemkab Badung melalui satpol PP Badung untuk memberikan tenggat waktu 3 minggu, jika pelanggaran yang ditemukan tidak dilakukan upaya perbaikan dan melengkapi ijin yang sesuai dengan perundangan undangan yang berlaku, maka untuk diminta berhenti beroperasi untuk sementara waktu,” tegas Lanang Umbara. (red).




