DPRD Badung Resmi Sahkan Raperda APBD 2024 Jadi Perda

Jbm.co.id-BADUNG | Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 resmi disahkan DPRD Kabupaten Badung menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga Tahun di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD Badung, Selasa, 8 Juli 2025.
Selain Rapat Paripurna, juga dirangkaikan dengan penandatanganan Berita Acara dan Nota Kesepakatan Bersama DPRD Badung dengan Bupati Badung.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti menekankan pentingnya aksi nyata dalam pelaksanaan pembangunan, bukan semata berkutat pada proses birokrasi.
“Sudah sangat jelas Jawaban Pemerintah (Japem) atas pandangan fraksi-fraksi. Namun, yang lebih penting bukan sekadar rumusan, melainkan eksekusi. Kita tidak boleh terus-menerus berkutat di birokrasi. Action adalah yang paling utama,” kata Anom Gumanti.
Anom Gumanti juga menegaskan, bahwa Badung memiliki kemampuan dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menjalankan program-program strategis, sehingga efisiensi dan percepatan layanan publik perlu menjadi perhatian utama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kami ingin memberi acuan kepada pimpinan OPD untuk mengurangi pola birokrasi lama. Pelayanan kepada masyarakat harus lebih cepat dan optimal,” terangnya.
Sementara itu, Bupati Badung Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Badung yang telah menyelesaikan seluruh proses pembahasan tepat waktu.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Badung, saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Dewan yang Terhormat atas kerja keras dan masukan konstruktif dalam pembahasan Raperda ini,” kata Bupati Adi Arnawa.
Bupati Adi Arnawa juga menyampaikan bahwa Raperda ini disusun berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali dan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Selanjutnya, sebagai Kepala Daerah, Bupati Adi Armada siap menindaklanjuti hasil pengesahan dengan menyusun Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban APBD 2024.
“Kami akan berupaya secara bersungguh-sungguh melakukan perbaikan dari proses perencanaan hingga pertanggungjawaban, berpedoman pada peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.
Diharapkan, agar sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga demi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan.
“Semoga Ida Sang Hyang Widhi Wasa senantiasa membimbing kita dalam melaksanakan tugas-tugas pengabdian menuju Kabupaten Badung yang lebih maju, sejahtera, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (ace).



