Ditjen Imigrasi Tambah 18 Kantor Baru, Layanan Paspor Kini Makin Dekat ke Warga

Jbm.co.id-JAKARTA | Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperluas jangkauan pelayanannya dengan membentuk 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi di Indonesia.
Langkah ini didasarkan pada Surat Kementerian PANRB Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tanggal 4 November 2025 yang menyetujui pembentukan kantor-kantor baru tersebut.
Pembentukan kantor imigrasi baru ini bertujuan untuk mendekatkan akses layanan paspor, izin tinggal, dan layanan keimigrasian lainnya kepada masyarakat, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
“Kami memastikan bahwa wilayah-wilayah yang selama ini dinilai memiliki kebutuhan layanan keimigrasian yang signifikan dapat terakomodasi dengan baik,” ujar Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.
Kedelapan belas kantor baru itu tersebar di sejumlah daerah strategis, antara lain Morowali, Blora, Kulon Progo, Lombok Timur, Garut, Tegal, Klungkung, Tabanan, hingga Mempawah. Dua diantaranya berlokasi di Provinsi Bali, yaitu Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung dan Tabanan.
Dengan penambahan ini, jumlah kantor imigrasi di Indonesia meningkat dari 133 menjadi 151 unit. Kehadiran kantor baru tersebut diharapkan memperkuat pengawasan dan penindakan keimigrasian, sekaligus mempercepat layanan kepada masyarakat.
“Dengan hadirnya kantor-kantor baru, kami yakin layanan imigrasi akan semakin prima dan pemerataan pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia dapat terwujud. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pelayanan, pengawasan, dan sinergi antar lembaga agar tugas keimigrasian dapat berjalan secara optimal,” tutup Yuldi Yusman.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Ditjen Imigrasi dalam mewujudkan layanan publik yang mudah, cepat, dan merata di seluruh pelosok tanah air, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam reformasi birokrasi dan pelayanan prima kepada masyarakat. (red).




