Diduga Lakukan Penipuan Jual Beli Tanah, Notaris IPSP Dilaporkan ke Polda Bali

Jbm.co.id-DENPASAR | Seorang Notaris atas nama I Putu Sarjana Putra (IPSP) dilaporkan ke Polda Bali dalam kasus jual beli tanah.
IPSP bersama dengan terduga pelaku lainnya, yakni Nyoman Sugiani bersama suaminya Made Suweda dilaporkan atas dugaan secara bersama-sama melakukan penipuan kasus jual beli tanah di Desa Peguyangan Kaja, Kota Denpasar.
Terduga IPSP bersama dua terduga lainnya, yakni Nyoman Sugiani dan I Made Suweda diduga secara bersama-sama melakukan penipuan terhadap Nyoman Budiana dalam kasus jual beli tanah tersebut.
LKasus ini sudah laporkan oleh Nyoman Budiana, sejak 19 Agustus tahun 2019 dengan nomor laporan informasi: LI/118/VIII/2019/Unit IV Subdit II tertanggal 19 Agustus 2019.
Kuasa hukum pelapor Vinsensius Jala menjelaskan, atas laporan informasi korban Nyoman Budiana, polisi akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidik (SPDP) dengan nomor Sp.Lidik/406/VIII/RES.1.11/2019/Ditreskrimum tertanggal 19 Agustus 2019.
Kemudian pada 26 Agustus lalu, Polda Bali mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.
Dalam surat tersebut, dijelaskan, bahwa penyidik telah memeriksa para terduga terlapor, yakni Notaris IPSP, Nyoman Sugiani, I Made Suweda dan pelapor sendiri Nyoman Budiana.
“Dalam surat SP2HP sangat jelas kelihatan bahwa polisi sudah memeriksa para terlapor dan pelapor. Bahkan, polisi sudah mendatangi Kantor Notaris milik IPSP yang beralamat di Jalan Padang Luwih Nomor 6 Kuta Badung,” terangnya, saat dikonfirmasi, Selasa, 21 Mei 2024.
Dari Kantor Notaris milik IPSP tersebut, penyidik menemukan Surat Kuasa menjual Nomor 5 tertanggal 5 Juli 2018.
Selain itu, juga ditemukan bukti, bahwa Notaris IPSP telah menerima pembayaran biaya proses pemecahan sertifikat nomor SHM 04543 sejumlah Rp 60 juta dari Nyoman Budiana.
Di kantor notaris tersebut, penyidik mencari dan menemukan bukti kerugian dari pelapor dari pembelian tanah.
“Para terduga ini, menjual tanah yang sudah dibeli oleh klien kami Nyoman Budiana. Setelah uang sudah dibayarkan dengan bukti kuitansi Rp 1,6 milyar lebih dan kuitansi itu diterima oleh suaminya Nyoman Sugiani, yakni I Made Suweda. Lalu, mereka menjual lagi tanah yang sudah dibeli oleh klien kami Nyoman Budiana, dengan meminta bantuan juga dari Notaris IPSP, dengan menggunakan surat kuasa jual Nyoman Budiana. Namun, faktanya, klien kami Nyoman Budiana tidak tahu menahu soal jual beli ini dan tidak pernah dilibatkan. Sementara, ada bukti pembayaran biaya pemecahan sertifikat nomor SHM 04543. Klien kami sangat dirugikan dalam kasus ini,” paparnya.
Dengan adanya bukti petunjuk yang ditemukan penyidik di Kantor Notaris Putu Sarjana Putra, Status Laporan Informasi: LI/118/VIII/2019/Unit IV Subdit II tertanggal 19 Agustus 2019 naik menjadi Sidik dengan Laporan Polisi Nomor : LP/249/IV/2021/BALI/ SPKT, tanggal 28 April 2021 tentang adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP yang diduga dilakukan oleh I Made Suweda, Ni Nyoman Sugiani dan Notaris I Putu Sarjana Putra, S.H.
Ditegaskan pula, bahwa terkait perkembangan proses penyidikan Laporan Polisi Nomor : LP/249/IV/2021/BALI/ SPKT, tanggal 28 April 2021, pada 5 Pebruari 2024, penyidik sudah menyita bukti surat yang sudah dileges dari pelapor berupa Berita Acara Penitipan SHM Nomor 04543, kwitansi pembayaran atas pembelian tanah dari Nyoman Budiana kepada Ni Nyoman Sugiani yang menerima dan menandatangani kwitansi suaminya, I Made Suweda dengan kwitansi tertanggal 31 Agustus 2018 sebesar Rp. 100.000.000 dan kwitansi pembayaran Rp. 1.530.000.000. Total uang yang sudah dibayar yakni Rp 1.630.000.000 (satu miliar enam ratus tiga puluh juta).
Pada saat ini, proses penyidikan Laporan Polisi Nomor : LP/249/IV/2021/BALI/ SPKT, tanggal 28 April 2021 terhenti l, dikarenakan terlapor Notaris I Putu Sarjana Putra, pada 2 Januari 2024 melayangkan gugatan wanprestasi kepada pelapor, yakni Nyoman Budiana dengan nomor Perkara .53/Pdt.G/2024/PN.Dps di Pengadilan Negeri Denpasar.
“Sidang hari ini, Senin, 13 Mei 2024 memasuki agenda pemeriksaan saksi dari penggugat IPSP,” ungkapnya.
Pengacara asal Manggarai Timur NTT ini juga mengatakan, dalam gugatan maupun replik penggugat, IPSP menyangkal, bahwa IPSP bukan orang yang memecahkan SHM Nomor 04543, dengan mengatakan, pertama, katanya bukan dirinya yang memecahkan sertifikat nomor SHM No. 04543/ Desa Penguyangan/ 970 M2 atas nama Ni Nyoman Sugiani.
Namun, hasil penyidikan polisi dalam laporan pidana, polisi sudah menyita dari kantor notaris IPSP, bukti berupa akta kuasa jual nomor 5 tertanggal 5 Juli 2018, yaitu kuasa jual dari Ni Nyoman Sugiani dan I Made Suweda kepada Nyoman Budiana, SHM. Nomor O4543 dan kwitansi pembayaran uang untuk pemecahan SHM. nomor 04543/ Desa Peguyangan Kaja, Luas 970 m2 atas nama Ni Nyoman Sugiani yang diterbitkan oleh BPN Kota Denpasar.
Selanjutnya, dipecahkan oleh IPSP menjadi SHM Nomor 04759/ Desa Peguyangan Kaja, luas 475 m2 atas nama Ni Nyoman Sugiani, SHM. 05760/ Desa Peguyangan Kaja, luas 120 m2 atas nama Ni Nyoman Sugiani, SHM. 05761/ Desa Peguyangan Kaja, luas 185 m2 atas nama Ni Wayan Setiawati dan SHM. 05762/ Desa Peguyangan Kaja, luas 190 m2 atas nama Ni Nyoman Sugiani, dengan biaya pemecahan dibayar Nyoman Budiana yang diterima langsung oleh Notaris I Putu Sarjana Putra sebesar Rp. 60.000.000.
Hal ini diperkuat oleh keterangan dua saksi yang diperiksa di PN Denpasar, yakni Wayan Ardika dan Ketut Suantika.
Saat itu, saksi mengatakan, bahwa yang memecah SHM. Nomor O4543 adalah Notaris Putu Sarjana Putra dan salah satu SHM yang masih tersisa saat ini masih disimpan oleh IPSP dan hingga saat ini masih dalam penguasaan IPSP.
“Anehnya, jika benar IPSP membeli tanah 400 M2 yang merupakan bagian dari SHM No. 04543/ Desa Peguyangan Kaja, luas 970 M2, kenapa pada saat pemecahan IPSP tidak ada SHM yang luasnya 400 M2 sesuai dengan yang didalilkan. Masa sendiri yang pecahkan sertifikat, dia sendiri yang tidak dapat. Padahal, dalam keterangan saksi, IPSP sendiri yang memecahkan sertifikat, dia sendiri yang menyimpan sertifikat, dan sampai saat ini sertifikat itu masih dalam penguasaan IPSP. Perbuatan IPSP Ini sangat merugikan klien kami,” tegasnya.
Kedua, dalam Replik melalui Kuasa Hukum, IPSP menyangkal terhadap isi kuasa jual Nomor 5 tanggal 5 Juli 2018 yang dibuat oleh IPSP sendiri, dengan mengatakan, bahwa kuasa dari Ni Nyoman Sugiani dan I Made Suweda kepada Nyoman Budiana hanya sebatas kuasa jual, bukan untuk jual beli.
Hal ini pengingkaran terhadap akta yang dibuat Notaris I Putu Sarjana Putra SH sendiri. Ddalam akta kuasa Jual Nomor 5 tanggal 5 Juli 2018 pada halaman tiga dengan gamblang mengatakan diberi kuasa untuk menghadap dimana perlu, memberikan keterangan, membuat atau menyuruh membuat dan menandatangani semua surat atau akta yang diperlukan, menerima uang penjualan serta memberikan kwitansinya, melakukan pemecahan diri sendiri, baik sebagian maupun seluruhnya, memilih domisili dan selanjutnya mengerjakan segala tindakan tanpa ada yg dikecilkan.
Bahkan, dalam perkara nomor : 53/Pdt.G/2024/PN.Dps di Pengadilan Negeri Denpasar, IPSP memposisikan diri sebagai korban wanprestasi. Namun, dua saksi yang diperiksa, yakni Wayan Ardika dan Ketut Suantika memberikan keterangan yang berbeda.
Ternyata, IPSP yang melakukan pemecahan sertifikat tersebut dan masih dalam penguasaannya.
Anehnya lagi, saksi Wayan Ardika mengatakan sekitar dua tahun lalu, Budiana menjual tanah kepada dirinya. Namun, yang menunjukan SHM Nomor 04543 dan denah kapling kepada dirinya selaku pembeli adalah staf Notaris I Putu Sarjana Putra di kantor Notaris I Putu Sarjana Putra.
Faktanya, SHM Nomor 04543 dipecahkan tahun 2019. Sedangkan, pada 19 Agustus 2019, Nyoman Budiana sudah membuat pengaduan Nomor: LI/118/VIII/2019/Unit IV Subdit II tertanggal 19 Agustus 2019 di Polda Bali, sehingga hal itu sangat tidak masuk akal.
Dikatakan lagi, pada tahun 2016 IPSP membeli tanah milik Ni Nyoman Sugiani dari Nyoman Budiana dengan luas 400 M2 yang merupakan bagian dari tanah SHM Nomor 04543/ Desa Peguyangan Kaja, Luas 970 M2, dengan harga Rp. 1.000.000.000-(satu milyar rupiah) dengan dasar kuasa menjual Nomor 5 tanggal 5 Juli 2018.
Faktanya, SHM Nomor 04543/ Desa Peguyangan Kaja, Luas 970 M2 baru terbit tahun 2018, sejak tanah masih dalam bentuk SPPT, pada 31 Agustus 2015 tanah tersebut sudah menjadi milik Nyoman Budiana berdasarkan bukti pembayaran sebesar Rp. 100.000.000 dan uang pembayaran diterima dan kwitansi pembayaran ditandatangani oleh I Made Suweda sebagai suami dari Ni Nyoman Sugani.
Selanjutnya, pada 15 September 2015, Nyoman Budiana membayar Rp. 1.530.000.000. uang pembayaran diterima dan kwitansi pembayaran ditandatangani oleh I Made Suweda sebagai suami dari Ni Nyoman Sugiani, dengan total uang yang sudah dibayar sebesar Rp 1.630.000.000 (satu milyar enam ratus tiga puluh juta).
Dalam gugatan IPSP mendalilkan, bahwa Nyoman Budiana menjual tanah kepada IPSP dengan dasar kuasa dari Ni Nyoman Sugiani dan I Made Suweda kepada Nyoman Budiana. Sementara, kuasa jual yang dimaksud itu adalah kuasa jual, pada 5 Juli 2018.
“Bagaimana mungkin bisa dijadikan dasar hukum jual beli tahun 2016 sesuai kwitansi, yang dijadikan bukti oleh IPSP yang mengatakan pembayaran selama periode 5 Pebruari 2016 hingga 13 September 2016 dengan total pembayaran sebesar Rp. 990. 000.000 (sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah).
Demikian pula, pada tahun 2016 tanah yang menjadi objek gugatan masih dalam bentuk SPPT Nomor 51.71.030.016.015.0051.0, luas 1.200 M2 terletak di Jalan Suradipa, Desa Peguyangan Kaja, atas nama I Deger (ayah kandung turut tergugat I) dan baru diterbitkan SHM Nomor 04543/Desa Peguyangan Kaja,Luas 970 M2 pada tahun 2018.
“Kami yakin, gugatan perdata sengaja dilakukan oleh IPSP untuk mengulur-ulur Gelar Perkara yang akan dilakukan oleh Polda Bali sehubungan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para terlapor,” pungkasnya. (red).




