BangliBeritaDaerahLingkungan HidupPemerintahanPendidikan

Desa Peninjaoan Bangli Perdes-kan Tata Kelola Sampah

Jbm.co.id-BANGLI | Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli memiliki komitmen dalam menangani sampah.

Hal tersebut dibuktikan dengan dibuatkan payung hukum tentang penanganan dan pengelolaan sampah desa, yakni Perdes Nomor 5 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Desa Berbasis Sumber.

Foto: Sekdes Peninjoan, I Wayan Suyasa.

Sekdes Peninjoan, I Wayan Suyasa kepada awak media, di kantornya, Kamis, 12 Juni 2025 mengungkapkan, bahwa untuk penanganan sampah pihaknya kini mengacu kepada Perdes Nomor 5 tahun 2021.

Menurutnya, Perdes tersebut mencakup ruang lingkup dan kewenangan pengelolaan sampah, asas dan tujuan pengelolaan sampah, tugas dan wewenang Pemerintah Desa, peran masyarakat sampai insentif dan disisentif atau sanksi kepada perorangan maupun kelompok masyarakat yang telah melakukan pengelolaan sampah dengan baik serta memberi sanksi kepada mereka yang melanggar larangan.

“Hanya saja untuk bentuk sankinya diserahkan kepada desa adat, bisa dimasukkan ke dalam pararem. Perdes tidak langsung mengenakan sanksi, untuk pengenaan sanksi kita serahkan ke desa adat,” kata Suyasa.

Menjawab pertanyaan tentang sumber sampah, jawab dia dominan sampah rumah tangga dan sampah pasar tradisional yang cukup ramai.

Desa Peninjoan memiliki 15 Bank Sampah Umum ( BSU), untuk sampah anorganik dikirim ke TPA. Sementara itu, sampah organik, lanjutnya masing-masing rumah tangga pada umumnya sudah menjadikan sebagai kompos, meskipun belum optimal. Kemudian, tantangan yang membutuhkan jalan keluar justru sampah residu atau non organik.

“Pemilahan sudah dilakukan oleh rumah tangga masing- masing,” paparnya.

Meski sudah ada Perdes, namun kesadaran masyarakat yang amat dibutuhkan agar desanya asri bersih dan lestari. Untuk hal tersebut butuh terus edukasi.

“Kami berharap agar tumbuh kesadaran masyarakat untuk dapat berprilaku hidup bersih kalau ingin desa bersih,” kilahnya, ketika ditanya soal tumpukan sampah dekat pura setempat. (S Kt Rcn).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button