CV Rocket Pig Farm Bangli Langgar Aturan Lingkungan Terancam Ditutup Peternakan Babi

Jbm.co.id-BANGLI | Menindaklanjuti keluhan warga terkait bau tidak sedap yang meresahkan warga kelurahan Cempaga Bangli, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangli menggelar Sidak ke CV Rocket Pig Farm mengungkap pelanggaran lingkungan yang serius.
Peternakan babi tersebut didapati tidak mematuhi komitmen dalam Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (PKPL) yang dimiliki sejak 2022.
Sidak tersebut dipimpin oleh Kepala OPD DLH Dr I Putu Ganda Wijaya, Kabid penegakan Satpol PP I Nengah Darma, Kasi Peternakan I Made Antara, PTSP Kabid Koman Sri Irawati, pada 15 Juli 2025.
Temuan pelanggaran mencakup pengelolaan limbah cair dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang tidak sesuai aturan, pengelolaan sampah yang tidak optimal dan kegagalan melakukan pengujian kualitas air.
Selain itu, Dinas Pertanian dan Peternakan menemukan bau menyengat yang mengganggu warga sekitar, sedangkan Dinas PTSP mencatat banyak perizinan yang belum lengkap, termasuk izin rumah potong.
Satpol PP juga menemukan pelanggaran perizinan bangunan dan sistem pembuangan limbah yang bermasalah.
Limbah dari peternakan ini bahkan terlihat mengalir ke lingkungan dan sungai menunjukkan potensi pencemaran yang serius.
“CV Rocket Pig Farm diberikan waktu 6 bulan untuk melakukan perbaikan. Jika tidak ada perbaikan yang nyata, pemerintah daerah akan menjatuhkan sanksi administratif, termasuk potensi penutupan usaha,” tegasnya.
Komisaris CV Rocket Pig Farm juga mendapat sorotan karena menolak akses ke area peternakan bagi pihak kepolisian dan awak media. (S Kt Rcn).




