BaliBeritaDaerahDenpasarPemerintahanPendidikan

Coktas DPDB, KPU Bali Tegaskan Transparansi dan Akurasi Data Pemilih

Jbm.co.id-DENPASAR | Sejumlah persoalan kembali muncul dalam pelaksanaan Coklit Terbatas (Coktas) DPDB, termasuk adanya temuan penduduk yang secara administrasi tercatat “dimatikan”, padahal masih hidup.

Situasi ini menjadi salah satu sorotan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang digelar di Ruang Rapat KPU Bali, Kamis, 11 Desember 2025.

Selain itu, Bawaslu turut menyampaikan perkembangan tindak lanjut terkait saran perbaikan data pemilih, khususnya mengenai pemilih pensiunan TNI/Polri yang belum memperbarui KTP.

Bawaslu mengusulkan mekanisme baru agar penerbitan SK pensiun bisa langsung dibarengi dengan pembaruan KTP, sehingga proses pemutakhiran data dapat berjalan lebih cepat.

Rapat dibuka oleh Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, didampingi para anggota KPU Bali. Ia menegaskan bahwa meski tahun ini tidak memiliki anggaran khusus, KPU tetap menjalankan Coktas untuk menjaga kualitas data pemilih. Proses ini dilakukan melalui kolaborasi dengan pemerintah desa maupun turun langsung ke masyarakat.

Lidartawan juga menyoroti dinamika pemilih yang berdomisili di luar negeri. Menurutnya, KPU saat ini tengah melakukan pengkinian data pemilih luar negeri untuk memastikan apakah mereka masih berada di luar negeri atau telah kembali ke daerah asal.

Berbagai masukan dan catatan menjadi bagian dari upaya kolektif menjaga data pemilih agar tetap mutakhir dan akuntabel.

KPU Bali menegaskan bahwa pelaksanaan pleno terbuka adalah bentuk transparansi publik, sehingga seluruh pihak dapat mengawasi proses pemutakhiran secara langsung.

Pada sesi akhir pleno, KPU Bali merilis hasil rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 yang mencakup 57 kecamatan dan 716 desa. Jumlah pemilih laki-laki tercatat sebanyak 1.657.667, sementara pemilih perempuan sebanyak 1.691.636, sesuai dengan Berita Acara Nomor 106/PL.01.2-BA/51/2025 dan Keputusan KPU Provinsi Bali Nomor 166 Tahun 2025.

Ketua KPU Bali menutup pleno dengan harapan agar koordinasi lintas-stakeholder terus diperkuat. “Kami di KPU selalu berusaha untuk memperbaharui dan memperbaiki sistem dan mekanisme Pemilu,” ujarnya.

Langkah ini disebut menjadi fondasi penting dalam menyongsong Pemilu dan Pilkada Serentak mendatang, terutama dalam memastikan pemilu yang inklusif, akurat, dan minim potensi sengketa akibat kesalahan data. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button