BangliBeritaDaerahHukum dan KriminalPemerintahanPendidikan

Bupati Sedana Arta dan Kanwil Kemenkum Bali Sepakati Tingkatkan HAKI Lewat GERBANG HAKI BISA

Jbm.co.id-BANGLI | Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menandatangani Nota Kesepakatan dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Bali tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pemantauan, Evaluasi, Pembudayaan Hukum, Penyuluhan, Konsultasi dan Bantuan Hukum, Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Pengukuran Kinerja Pembangunan dan Reformasi Hukum di Daerah dan Pelayanan Administrasi Hukum Umum serta Perlindungan dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual di Ruang Rapat Bupati Bangli Gedung BMB Kabupaten Bangli, Jumat, 29 Agustus 2025.

Turut hadir, Kepala BAPPEDA Kabupaten Bangli, Kepala BKPAD Kabupaten Bangli, Kepala Badan Riset Dan Inovasi Daerah Kabupaten Bangli, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangli, dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Bangli.

Foto: Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menandatangani Nota Kesepakatan dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Bali di Ruang Rapat Bupati Bangli Gedung BMB Kabupaten Bangli, Jumat, 29 Agustus 2025.

Dalam sambutannya, Bupati Sedana Arta menyampaikan kesepakatan ini diharapkan dapat terfasilitasinya pembentukan produk hukum daerah, mewujudkan kesadaran hukum dan akses keadilan akan bantuan hukum, penyediaan informasi hukum yang lengkap dan mudah diakses masyarakat, reformasi hukum di Kabupaten Bangli, dan peningkatan upaya pelayanan administrasi Hukum Umum bagi Masyarakat di Kabupaten Bangli.

Disamping itu, Bupati Sedana Arta menekankan terkait upaya perlindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual, sebab pencatatan kekayaan intelektual di Kabupaten Bangli belum maksimal.

Melalui kesepakatan ini pula, diharapkan dapat memfasilitasi pelaksanaan pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi masyarakat di Kabupaten Bangli.

Dalam sambutannya,
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Bali Eem Nurmanah mengungkapkan bahwa kesepakatan ini menjadi awalan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli dalam upaya perlindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual. Beliau pun menyatakan siap berkolaborasi serta memberikan informasi, edukasi dalam perencanaan dan fungsi unit sentra kekayaan intelektual, dan membantu fasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi masyarakat di Bangli, termasuk bagi Penyandang Disabilitas.

Dalam rangka meningkatkan kepemilikan HAKI di Kabupaten Bangli, maka diinisiasi sebuah proyek perubahan GERBANG HAKI BISA.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Bangli, I Nengah Wikrama sekaligus inisiator proyek perubahan GERBANG HAKI BISA menyatakan bahwa GERBANG HAKI BISA sebagai solusi inovatif untuk mengatasi rendahnya pengetahuan dan kesadaran HAKI serta optimalisasi pusat layanan dan fasilitasi HAKI.

Nengah Wikrama juga menambahkan, proyek ini diharapkan dapat berdampak pada perlindungan atas karya intelektual dan mencegah kecurangan, memotivasi karya, insentif untuk berinovasi, peningkatan daya saing, pelestarian budaya, pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan.

Nengah Wikrama juga mengungkapkan, dengan ditandatangani Nota Kesepakatan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali hari ini, khususnya terkait Perlindungan dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual, menjadi tombak awal GERBANG HAKI BISA untuk membangun kerjasama eksternal yang komprehensif dan inovatif.

“Kerjasama yang dimaksud yaitu berupa pelaksanaan sosialisasi HKI atau peningkatan pemahaman masyarakat tentang KI, fasilitasi pelaksanaan pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi masyarakat di Kabupaten Bangli, termasuk pemberian layanan secara inklusi bagi masyarakat rentan seperti penyandang disabilitas dan masyarakat rentan lainnya, terbentuknya Sentra Kekayaan Intelektual di Kabupaten Bangli, dan kerjasama pelaksanaan penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual,” pungkasnya. (St.Renc).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button