Budaya Hukum Masyarakat Indonesia Hambat Efektivitas Pelaksanaan KUHP Nasional
Oleh: Dr. Aturkian Laia, S.H., M.H Dosen dan Advokat

Jbm.co.id-JAKARTA | Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2 Januari 2026 merupakan tonggak penting dalam perkembangan hukum pidana Indonesia.
Kehadiran KUHP Nasional menandai kemajuan substansi hukum sekaligus menjadi refleksi peradaban suatu bangsa. Sebagaimana diyakini penulis, kualitas hukum suatu negara mencerminkan tingkat peradaban masyarakatnya.

KUHP Nasional dibangun diatas misi besar, yakni demokratisasi, dekolonialisasi, konsolidasi, modernisasi dan harmonisasi hukum.
Harapan masyarakat Indonesia pun besar agar keberlakuan KUHP Nasional mampu mewujudkan keadilan substantif sebagaimana tercermin dalam Pasal 51, Pasal 53, dan Pasal 54, yang menekankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.
Namun demikian, sebagaimana dikemukakan para pakar hukum, al: alm. Artijo Alkosar dan Sacipto Rahardjo: “…adalah sebuah angan-angan jika menganggap hukum sebagai sesuatu yang sempurna.”
Pandangan ini sejalan dengan pemikiran yang menegaskan bahwa hukum tidak pernah bersifat final, melainkan terus bergerak mengikuti dinamika perkembangan manusia dan masyarakat.
Oleh karena itu, keberadaan KUHP Nasional tidak dapat dinilai secara absolut sebagai regulasi yang sempurna. Di dalamnya tentu terdapat keterbatasan, kekurangan, serta ruang penafsiran dan analogi hukum.
Bahkan, jika dibandingkan dengan KUHP Belanda, perubahan telah dilakukan lebih dari tiga kali dan hingga kini pun masih menyisakan berbagai kritik.
Penulis menegaskan bahwa pembaruan struktur hukum dan substansi hukum merupakan langkah positif dan diperlukan.
Namun, pembaruan tersebut akan menjadi kontraproduktif apabila tidak diiringi dengan pembaruan budaya hukum masyarakat Indonesia. Tanpa kesadaran hukum yang memadai, KUHP Nasional justru berpotensi menjadi bumerang dalam praktik penegakan hukum.
Secara konseptual, KUHP Nasional diharapkan mendorong reintegrasi sosial serta mengubah pola pikir masyarakat dalam menyelesaikan perkara pidana.
Selama ini, masih berkembang anggapan bahwa setiap laporan pidana harus berujung pada penetapan tersangka, penahanan, hingga pemidanaan di pengadilan.
Padahal, visi KUHP Nasional mendorong penyelesaian perkara secara lebih humanis, termasuk melalui pendekatan restorative justice yang telah diakomodasi dalam pembaruan KUHAP.
Realitas budaya hukum masyarakat Indonesia saat ini masih didominasi oleh sikap takut terhadap hukum, bukan taat pada hukum. Tingkat kesadaran hukum masih relatif rendah jika dibandingkan dengan negara-negara seperti Jepang dan beberapa negara Eropa. Kondisi ini menimbulkan keraguan terhadap efektivitas pelaksanaan ketentuan pidana baru, khususnya Pasal 64, yang memperkenalkan jenis pidana pokok seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial, yang tidak berorientasi pada pemenjaraan.
Pertanyaannya, apakah jenis pidana tersebut dapat berjalan efektif di tengah kesadaran hukum masyarakat yang masih minim? Jawaban atas pertanyaan ini tidak perlu disampaikan sekarang. Waktu dan praktik di lapangan sepanjang tahun 2026 akan menjadi pembuktian tersendiri.
Lebih jauh, rendahnya kesadaran hukum turut mempengaruhi terjadinya tindak pidana.
Faktor penyebab kejahatan tidak semata-mata ekonomi dan politik, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh faktor sosial dan budaya. Situasi ini diperparah apabila aparat penegak hukum—mulai dari kepolisian, kejaksaan, kehakiman, advokat, hingga petugas lembaga pemasyarakatan tidak menjunjung tinggi moral dan etika profesi.
Dalam konteks ini, pemikiran menjadi relevan: kepastian hukum memang lahir dari undang-undang, tetapi kemanfaatan dan keadilan hukum sangat bergantung pada penegak hukumnya. Dengan budaya hukum yang masih lemah, efektivitas penerapan KUHP Nasional di masyarakat Indonesia berpotensi terhambat.
Meski demikian, tidak ada kata terlambat untuk membangun dan memperbaiki budaya hukum masyarakat. Proses ini memang membutuhkan waktu yang panjang dan konsistensi, namun perubahan harus dimulai sejak dini.
Ketika masyarakat terbentur oleh proses hukum yang benar, maka perlahan kesadaran hukum akan terbentuk, dan pada akhirnya budaya hukum yang lebih baik dapat diwujudkan. (red).




