Bencana AlamBeritaDaerahDenpasarPemerintahan

Bencana Banjir Terjang Bali, Pansus TRAP DPRD Bali dan Guru Besar Soroti 1.700 Hektar Lahan di Bali Beralih Fungsi Setiap Tahun, 400-500 Hektar Terpusat di Denpasar

Jbm.co.id-DENPASAR | Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) menggelar Rapat Kerja di Lantai II Gedung DPRD Bali, Jumat, 12 September 2025.

Rapat Pansus DPRD Bali membahas penegakan peraturan daerah terkait tata ruang, perizinan dan pengelolaan aset.

Foto: Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) menggelar Rapat Kerja di Lantai II Gedung DPRD Bali, Jumat, 12 September 2025.

Mengingat, sejumlah bangunan ambruk, pasar tergenang, kendaraan hanyut hingga jembatan jebol akibat banjir melanda Bali menjadi perhatian serius DPRD Provinsi Bali.

Rapat Pansus DPRD BAli dipimpin Ketua Pansus, I Made Supartha didampingi Sekretaris Pansus Putu Diah Pradnya Maharani, I Nyoman Suwitra dan Anggota DPRD Bali lainnya.

Hadir pula berbagai pakar lintas disiplin, diantaranya Tim Terpadu Penanganan Perusakan Ekosistem Danau, Mata Air, Sungai, Laut dan Gunung Pemprov Bali, Prof. Dr. I Kt. Sukawati Lanang Putra Perbawa, Prof. Dr. Ida Bagus Wyasa Putra, dan Prof. Dr. Ir Putu Rumawan Salain.

Jajaran eksekutif juga hadir, mulai dari Kepala BPKAD Bali, Kepala Biro Hukum Setda Bali, Kelompok Ahli Bantuan Hukum serta Tim Pakar DPRD Bali.

Dalam Rapat Pansus tersebut, para Guru Besar, Pakar dan Anggota Pansus yang hadir memberi masukan terkait kondisi tata ruang di Bali.

Pansus menegaskan akan menindaklanjuti persoalan ini dengan merekomendasikan langkah konkret.

“Pasca banjir ini, Pansus akan mengaktualisasikan, nanti merekomendasikan terkait pengaturan tata ruangnya, aplikasinya, juga mengenai izin-izinnya. Jangan sampai ke depan ada terjadi lagi banjir. Ini untuk kepentingan Bali dan masyarakat Bali,” kata Made Supartha selaku Ketua Pansus DPRD Bali, saat diwawancarai awak media.

Made Supartha menyebutkan, masukan dari akademisi akan diperdalam melalui diskusi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Tujuannya, agar kedepan, ada solusi menyeluruh dalam tata ruang, izin maupun aset daerah.

Dalam pembahasan, Made Supartha menyoroti bencana alam yang terjadi bukan semata-mata akibat curah hujan tinggi, melainkan karena kesalahan dalam pengaturan tata ruang.

“Curah hujan saya kira itu bukan alasan. Tapi, sekarang yang menjadi pemikiran kita bagaimana menata ruangnya. Cara-cara subak dulu, kemudian drainasenya bagaimana, kemudian aliran air dari hulu sampai hilir itu kita fungsikan kembali secara baik,” terang Supartha yang merupakan politisi asal Partai bermoncong putih ini

Para pakar juga menekankan kepada Pansus perlunya normalisasi saluran air dari hulu ke hilir menjadi hal mendesak agar sistem drainase mampu menampung debit air secara optimal saat musim hujan.

Selain tata ruang, alih fungsi lahan juga disebut menjadi salah satu faktor utama penyebab banjir.

Disinggung praktek ini hanya terjadi di Kabupaten Badung saja atau sampai hingga ke Denpasar, Made Supartha mengatakan Pansus akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan terkait hal-hal itu dan mencari data-data kongkretnya.

“Nanti kita cek lapangan, alih fungsi lahan di kawasan Kabupaten/Kota yang ada, kita cek. Pansus ini nanti akan bekerja untuk itu,” ucap Made Supartha selaku Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali.

Sementara itu, Prof. Wyasa Putra turut menyoroti praktek alih fungsi lahan salah satu penyebab kerusakan tata ruang dan bencana banjir.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Universitas Udayana (Unud) itu menilai fenomena ini tidak lepas dari tuntutan investasi yang terus berkembang.

Menurutnya, investasi memang membawa manfaat besar, terutama dalam membuka lapangan pekerjaan serta memberikan efek berganda bagi masyarakat. Namun, pertumbuhan investasi yang mengarah pada pemakaian ruang secara horizontal dinilai mempersempit lahan produktif.

“Ini kan tuntutan investasi ya. Kemudian investasi itu membuka lapangan pekerjaan. Jadi banyaklah dapat multiplier-nya yang bermanfaat bagi masyarakat. Nah, tetapi kan kemudian dia membutuhkan ruang yang lebih luas. Nah, ini kan kita kebanyakan di Bali ini kalau investasi itu transformasinya horizontal ke samping,” kata pakar Hukum Ekonomi Internasional ini.

Sebagai alternatif, ia mengusulkan agar pemerintah mulai memikirkan kebijakan pembangunan vertikal dengan mengatur ketinggian bangunan. Namun, hal itu perlu dilakukan secara hati-hati dengan syarat ketat agar tidak merusak karakteristik lanskap Bali yang menjadi identitas budaya pulau ini.

“Ya, mungkin Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mulai perlu memikirkan, mengevaluasi mengenai ketinggian bangunan, tapi dengan persyaratan yang sangat ketat supaya tidak sampai berdampak terhadap lanskap budaya Bali,” usulnya, seraya menambahkan, pengaturan ketinggian bangunan sebenarnya bisa diukur dengan jelas dan ditentukan syarat serta batasnya secara ketat. Dengan begitu, kebutuhan investasi tetap bisa terakomodasi tanpa mengorbankan ciri khas budaya dan tata ruang Bali.

Prof. Rumawan Salain mengatakan senada dengan hal tersebut. Kata dia, Bali kini mencapai angka yang mengkhawatirkan. Guru Besar Arsitektur Unud ini, menyebut rata-rata 1.700 hektar lahan setiap tahun beralih fungsi, dengan konsentrasi terbesar terjadi di Denpasar, Badung, dan Gianyar. Dari jumlah itu, sekitar 400 hingga 500 hektar berada terpusat di wilayah Denpasar.

Derasnya arus investasi menjadi pemicu utama pergeseran fungsi lahan. Namun, pola pembangunan yang terlalu terpusat di kawasan tertentu memperparah masalah.

“Solusi yang kita harapkan sebenarnya adalah meratakan pembangunan di seluruh Bali. Membawa magnet-magnet pembangunan ke kabupaten lain, bukan hanya terpusat di Denpasar atau Badung,” ujarnya.

Ia menilai mahalnya harga tanah di kawasan perkotaan sebenarnya turut membuat investor kesulitan mengembalikan modal, sehingga pemerataan pembangunan menjadi langkah strategis.

Namun, pemerataan tersebut harus ditopang infrastruktur yang memadai dan terintegrasi dengan tata ruang.

Prof. Rumawan juga mengingatkan perencanaan tata ruang di Bali kerap terputus akibat transisi cepat dari kota-kota tradisi menuju modernisasi pasca pembangunan Bali Beach Hotel dan Bandara Ngurah Rai.

“Kita tidak siap bertransformasi dari tradisi ke modern. Akibatnya, jika tidak segera diperbaiki, beban ini akan diwarisi anak cucu kita dan risikonya akan lebih berat,” urainya.

Sebagai arsitek, ia juga mengingatkan pentingnya perhitungan daya tampung air hujan dalam perencanaan tata ruang.

Menurutnya, Bali selama ini gagal mengantisipasi kapasitas tampungan sehingga selalu kewalahan menghadapi curah hujan.

Ia menekankan perlunya zonasi yang jelas, termasuk kawasan yang harus dilindungi sebagai warisan budaya.

Ia menekankan, daya tampung air hujan seharusnya dihitung secara konkret untuk mencegah bencana banjir tahunan. Selain tata ruang dan zonasi, Prof Rumawan menyoroti pentingnya menjaga warisan budaya (heritage) yang selama ini justru menjadi salah satu daya tarik utama Bali di mata dunia.

Menurutnya, ruang-ruang budaya harus dipelihara agar tetap memberi manfaat ekonomi sekaligus menjaga identitas Bali.

Sementara dari aspek hukum, Prof. Lanang menekankan pentingnya keselarasan persepsi antara pemerintah pusat, daerah, hingga desa adat dalam penegakan aturan.

Tantangan yang dihadapi saat ini, kata dia, adalah adanya perbedaan tafsir terhadap izin sempadan sungai atau pantai.

“Kalau persepsi tidak sama, aturan juga akan dijalankan berbeda-beda. Apalagi sekarang investasi sudah masuk ke wilayah desa adat, ini yang rawan bila tidak ada kesepahaman,” sebut Guru Besar Bidang Hukum Pemilu, Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar ini.

Kondisi tersebut, lanjutnya, semakin kompleks karena desa adat kini menjadi sasaran investasi besar. Banyak obyek wisata yang berdiri di kawasan desa adat mulai didatangi investor.

Hal ini, menurutnya, rawan menimbulkan persoalan jika tidak ada keseragaman aturan. Ia menilai desa adat yang memiliki otonomi juga perlu memiliki pemahaman yang sama dengan pemerintah pusat dan daerah, agar tidak terjadi tumpang tindih kepentingan.

“Investor pasti mencari lokasi yang bagus, bahkan bila perlu dekat pura atau kawasan suci. Kalau tidak ada kesamaan persepsi, masalah ini akan terus muncul,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya menekankan pentingnya peran pemerintah dalam menyamakan persepsi penegakan hukum melalui regulasi yang jelas, mulai dari Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi hingga ke kabupaten/kota.

Ia juga menyinggung filosofi Hindu seperti apeneleng (merujuk pada ‘batas pandang’ atau ‘area pandang terjauh. Konsep ini melambangkan radius kesucian suatu tempat suci), yang dahulu menjadi landasan dalam menjaga keseimbangan ruang.

“Kini, filosofi tersebut sebaiknya dikontekstualisasikan kembali dalam tata kelola ruang Desa Adat,” pungkasnya. (red/tim).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button