Bangunan di Pantai Bingin Dibongkar, Pemprov Bali Diminta Jangan Tebang Pilih, Kuasa Hukum: Semua Bangunan Disana Labrak Aturan

Jbm.co.id-DENPASAR | Pemerintah Provinsi Bali diminta mengambil keputusan membongkar secara bangunan di kawasan Pantai Bingin tidak menggunakan wewenang (authority) dan kekuasaan semata.
Mengingat, masyarakat Pantai Bingin merasakan Pemerintah Provinsi Bali mengesampingkan hak dan kepentingan rakyat, serta tidak ada fungsi pemerintah melindungi kepentingan masyarakat.

Demikian disampaikan Kuasa hukum masyarakat Pantai Bingin, Alex Barung SH.MH, dari kantor ABL Law Office, dalam siaran pers yang diterima media ini, Jumat, 27 Juni 2025.
“Mestinya Pemerintah Provinsi Bali dalam mengambil keputusan harus menggunakan supremasi hukum. Menempatkan hukum sebagai kekuatan tertinggi dalam pengambilan keputusan, serta dalam pengambilan keputusan harus diperlakukan sama di mata hukum. Jangan sampai tebang pilih. Semua masyarakat, pengusaha, termasuk pemerintah, tunduk pada hukum,” kata Alex Barung.
Pemerintah Provinsi Bali lanjutnya, wajib menunjukkan bukti hak atas klaim tanah yang dikuasai masyarakat di kawasan Pantai Bingin merupakan tanah negara.
Bukti bukti yang dimaksud berupa sertifikat, pembayaran pajak, Surat Keputusan Pemberian Hak (SKPH), Penegasan Tanah Negara Bekas Tanah Telantar, keputusan pengadilan yang menerangkan tanah tanah yang berlokasi di Pantai Bingin merupakan tanah negara.
“Sampai saat ini, Pemerintah Provinsi Bali belum menunjukkan satu pun alat bukti kepada masyarakat, bahwa tanah di kawasan Pantai Bingin merupakan tanah negara, agar semua pihak mengetahui fakta sebenarnya. Pertanyaan saya kepada Pemerintah Provinsi Bali kenapa baru sekarang. Dari dulu kok diam-diam saja,” kecamnya.
Selain itu, apakah ada investor yang lebih besar atau ke depan benar-benar dijadikan kawasan lindung?
Alex Barung menegaskan, memang benar Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang menyatakan lahan yang dibangun di atas merupakan zona lindung yang dibangun di atas tebing. Selain itu, juga Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama dalam pengelolaan dan perlindungan kawasan konservasi, termasuk kawasan yang memiliki fungsi lindung seperti tebing,” terangnya.
Dipaparkan, bahwa selanjutnya diatur juga dalam Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Bali. Kawasan pesisir diatur dengan perlindungan tata ruang yang sama di seluruh provinsi tidak menjelaskan secara detail yang membolehkan pembongkaran.
“Bahwa yang kami minta klarifikasi atau penjelasan terbuka dari Pemerintah Provinsi Bali terkait sejumlah bangunan yang dibangun tidak sesuai peraturan perundang-undangan dan/atau didirikan di atas tebing atau zona lindung. Adapun sejumlah bangunan yang menurut kami, bangunan bangunan tersebut dibangun di atas tanah tebing dan zona lindung. Pemerintah Provinsi Bali tidak melakukan penindakan, seperti Tropical Temptation Beach Club (Pantai Melasti), yang mana telah membangun kolam renang diatas tebing dan tepatnya diatas Pantai Melasti hanya berjarak kurang lebih 10 meter dari batas pantai sepanjang lebih dari 40 meter dan berdiri di atas tanah negara yang dilindungi,” urainya.
Menurutnya, dengan kenyataan itu, kira-kira ada tidak perbedaannya dengan warung masyarakat pantai dan bangunan-bangunan di kawasan lokasi Pantai Bingin, yang telah berdiri lebih dari satu dekade tanpa bantuan negara, tanpa izin, atau panduan hukum apapun?
“Justru kami sekarang meminta klarifikasi terbuka dari Pemerintah Provinsi Bali beserta DPRD Provinsi Bali, terkait dasar hukum yang memperbolehkan bangunan bangunan itu bisa berdiri di atas tanah tebing dan kawasan lindung serta mendapatkan izin dari pemerintah,” ujarnya.
Sejumlah bangunan tersebut antara lain:
1. The Rock Bar di Ayana Resort, dibangun di tepi tebing dengan struktur beton permanen dan lift yang tertanam di zona lindung tebing.
2. Proyek “Cliff Monster” Hotel di Jimbaran, yang menggali langsung ke muka tebing
dan menghadap pantai tanpa mempertimbangkan sempadan pantai.
3. Atlas Beach Club di Berawa, proyek besar yang meliputi kolam renang, panggung, dan kegiatan komersial langsung di bibir pantai.
4. Berbagai Beach Club dan akomodasi pantai lainnya di Melasti, termasuk Tropical Temptation, Palmilla, dan White Rock- semuanya dibangun di zona lindung pesisir dan tetap beroperasi dengan aman dan menguntungkan.
5. Proyek Mira Group yang menyebabkan longsor penuh tebing di dekat Bingin, menghancurkan akses nelayan leluhur dan mengubah profil alami pantai.
“Ada apa dengan bangunan yang kami uraikan diatas? Kami merasakan tidak adanya perlakuan sama di mata hukum (equality before the Law) oleh Pemerintah Provinsi Bali kepada masyarakat Pantai Bingin yang sesuai amanah Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang menegaskan semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tersebut tanpa terkecuali,” paparnya.
Hal ini merupakan dasar hukum yang paling fundamental mengenai kesetaraan di mata hukum yang berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia.
Oleh karena itu, pihaknya meminta perlindungan dari Pemerintah, DPRD Provinsi Bali terkait penguasaan tanah yang dilakukan oleh masyarakat, sejak turun temurun atau lebih dari 20 tahun sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami meminta kepada Pemerintah Provinsi Bali, agar jika bangunan yang dibangun di kawasan pesisir Pantai Bingin dibongkar, agar perlakuan tersebut harus dilakukan juga terhadap bangunan yang kami uraikan diatas. Jangan tebang pilih. Jika tetap dilaksanakan, saya mewakili Kuasa Hukum dan masyarakat Pantai Bingin melakukan serangkaian upaya hukum, agar masyarakat Pantai Bingin mendapatkan haknya dan diperlakukan sama di mata hukum,” pungkasnya. (red/tim).




