ARUN Bali Pertanyakan Legalitas Dosen CPNS Unud Sebagai Saksi Ahli Kasus Silsilah Waris

Jbm.co.id-DENPASAR | Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) DPD Bali mempertanyakan penugasan seorang dosen berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan pemalsuan silsilah ahli waris di Banjar Pendem, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Sorotan tersebut disampaikan Sekretaris ARUN DPD Bali, A.A. Gede Agung Aryawan, ST., yang akrab disapa Gung De Aryawan, saat dikonfirmasi awak media di Denpasar, Minggu, 1 Pebruari 2026.
Gung De Aryawan menilai terdapat kejanggalan dalam proses penunjukan Saksi Ahli pada laporan yang diajukan I Gusti Ketut Suharnadi terkait dugaan pemalsuan silsilah Ahli Waris.
ARUN menegaskan sikap kritis ini sejalan dengan mandat organisasi untuk mendampingi masyarakat kecil yang berpotensi dirugikan dalam proses hukum.
Terlebih lagi, Gung De Aryawan menyebutkan ARUN sebagai organisasi kemasyarakatan diwajibkan Ketua Umum DPP DR. Bob Hasan, SH., MH., serta Dewan Pembina DR. Habiburrahman yang juga menjabat Ketua Komisi III DPR RI, untuk aktif memberikan advokasi hukum.
Dalam kasus ini, ARUN menyoroti Surat Tugas dari Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud) yang menugaskan Dr. I Nengah Nuarta, SH., MH sebagai Saksi Ahli. Berdasarkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang tercantum, yang bersangkutan diketahui masih berstatus CPNS.
“Dari NIP-nya jelas yang bersangkutan masih pada masa percobaan 1 tahun, karena tahun pengangkatan 2025,” kata Gung De Aryawan.
Menurutnya, penugasan Saksi Ahli yang belum memenuhi aspek kapabilitas dan pengalaman berpotensi menimbulkan cacat hukum dan merugikan para pihak yang berperkara.
Gung De Aryawan menilai Saksi Ahli seharusnya memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai agar keterangan yang diberikan benar-benar objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
ARUN juga menilai penugasan CPNS sebagai saksi ahli berpotensi bersinggungan dengan sejumlah regulasi antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 120 terkait syarat Saksi Ahli serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 23 mengenai tugas dan wewenang PNS.
Selain berpotensi melanggar aturan administrasi, Gung De Aryawan menyebut dampak hukumnya tidak bisa dianggap sepele, mulai dari pembatalan proses hukum, sanksi pidana sesuai Pasal 136 KUHAP hingga sanksi disiplin kepegawaian bagi aparatur sipil negara.
“CPNS dengan honor 80 persen yang ditugaskan sebagai Saksi Ahli bisa memperparah masalah, karena belum punya pengalaman sebagai dosen,” kata Gung De Aryawan. (red).



