Alih Fungsi Lahan di Canggu, Sidak DPRD Badung Tindak Tegas Usaha Padel Tanpa Izin Lengkap

Jbm.co.id-BADUNG | Praktek alih fungsi lahan pertanian semakin marak dan kembali mencuat di kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Bahkan, DPRD Kabupaten Badung menyoroti keras keberadaan Bali Padel Academy yang berdiri diatas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tanpa izin lengkap.
Hal tersebut terungkap, saat DPRD Badung melakukan inspeksi mendadak (sidak), Rabu, 17 Desember 2025.
Sidak ini menjadi penegasan sikap DPRD Badung atas maraknya pelanggaran tata ruang di kawasan strategis pariwisata. Usaha yang telah beroperasi sejak 2023 tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan perizinan, tetapi juga berpotensi mempercepat alih fungsi lahan pertanian yang dilindungi oleh Peraturan Daerah.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara menegaskan bahwa secara regulasi usaha tersebut tidak memiliki dasar hukum operasional.
Untuk itu, DPRD Badung turun langsung ke lapangan setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Perda Tata Ruang.
“Mereka belum memiliki izin dasar PBG, SLF, semuanya belum. Ya, kami sesuai dengan hasil kesepakatan rapat tadi, kami berikan waktu sampai tanggal 24 Desember,” kata Lanang Umbara usai memimpin sidak.
DPRD Badung menyatakan, toleransi hanya akan diberikan, jika pengelola menunjukkan itikad baik dan komitmen menyelesaikan kewajiban sesuai Perda. Namun, jika tidak ada progres, DPRD akan merekomendasikan penghentian operasional sebagai bentuk penegakan aturan.
“Mereka juga sudah melakukan salah satu kewajibannya itu adalah pembayaran pajak. Itu kan bagian daripada pertimbangan kami untuk melakukan tindakan yang tegas. Kalau mereka tadi tidak bayar pajak, otomatis hari ini pun kami akan hentikan,” paparnya.
Temuan lapangan juga mengungkap ketidaksesuaian Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan alamat kegiatan usaha. Hal ini memperkuat indikasi pelanggaran administratif sekaligus tata ruang. Dinas PUPR Kabupaten Badung pun telah mengambil langkah tegas.
“Bangunan seperti ini tidak sesuai dengan peruntukan dan melanggar tata ruang karena di kawasan pertanian. Dan kami sudah berikan Surat Peringatan I, II dan III sekarang menunggu tindak lanjut Satpol PP,” terang Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Badung, Larasati Adnyana.
DPRD menilai kasus ini sebagai preseden penting dalam upaya menjaga lahan pertanian produktif dari tekanan investasi pariwisata. Penegakan Perda, termasuk keterlibatan Satpol PP, dipastikan menjadi langkah lanjutan agar perlindungan LP2B tidak hanya berhenti pada regulasi, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan.
Sidak tersebut dihadiri Ketua Komisi II DPRD Badung Made Sada, Ketua Komisi III Made Ponda Wirawan, serta anggota DPRD lainnya yakni Made Suryananda Pramana, Wayan Loka Astika, Wayan Puspa Negara, IB Manubawa, dan Made Retha. (red).




