Pengusaha Desa Cemagi Antusias Ikuti Sosialisasi SIPA, Drhukum.com Tekankan Legalitas Pemanfaatan Air Tanah

Jbm.co.id-BADUNG | Para pelaku usaha di Desa Cemagi, Badung, antusias mengikuti sosialisasi dan edukasi mengenai Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) yang digelar tim Drhukum.com, Senin, 24 Agustus 2026.
Kegiatan ini membahas tata kelola dan legalitas pemanfaatan Air Bawah Tanah (ABT), khususnya bagi pelaku usaha yang menggunakan sumur bor untuk menunjang kegiatan komersial.

Perbekel Desa Cemagi, Putu Hendra Sastrawan, S.Si, yang hadir dalam kegiatan tersebut, menjelaskan bahwa penggunaan sumur bor untuk kepentingan usaha berkaitan erat dengan ketentuan perizinan air tanah.
Menurutnya, legalitas tersebut penting bagi berbagai jenis usaha, mulai dari hotel, klinik kesehatan, restoran, pabrik, jasa laundry, hingga kegiatan komersial lainnya.
“SIPA pada umumnya wajib diurus agar pemanfaatan air tanah sah secara administratif dan sesuai ketentuan pemerintah. Respon dari para pengusaha di kawasan Desa Cemagi ini menandakan bahwa sesungguhnya mereka memiliki kesadaran hukum yang cukup tinggi,” kata Putu Hendra.
Ia juga mengapresiasi tim Drhukum.com yang memberikan edukasi secara lugas dan komprehensif. Materi yang disampaikan dinilai mampu menjawab berbagai pertanyaan peserta sekaligus memberikan solusi atas persoalan yang berkaitan dengan properti dan perizinan.
Sementara itu, Tjokorda Alit Budi Wijaya yang mewakili Drhukum.com mengatakan, penyuluhan tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan pemahaman hukum kepada pelaku usaha.
Drhukum.com, kata dia, berupaya memberikan solusi terhadap berbagai persoalan yang kerap muncul dalam dunia properti dan perizinan dengan melakukan telaah secara mendalam terhadap setiap kasus.
“Bagi pelaku usaha, kepemilikan SIPA berperan penting dalam memastikan bahwa kegiatan pengambilan dan pemanfaatan air tanah dilakukan secara legal, tercatat, terukur, serta berada dalam pengawasan pemerintah. Legalitas tersebut juga membantu mencegah potensi sanksi atau permasalahan hukum di kemudian hari,” terang Tjokorda Alit.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai pembaruan regulasi terkait pemanfaatan air tanah. Salah satunya adalah adanya pembedaan antara Izin Pengusahaan Air Tanah untuk kegiatan usaha dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Kedua bentuk legalitas tersebut diklasifikasikan berdasarkan kategori pemanfaatan serta kewenangan instansi yang menerbitkannya.
Untuk izin pengusahaan air tanah, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan melalui sistem daring tunggal atau Online Single Submission (OSS).
Antusiasme peserta dalam mengikuti sosialisasi menunjukkan adanya kebutuhan terhadap edukasi hukum yang lebih mudah dipahami, terutama terkait kewajiban perizinan bagi usaha yang memanfaatkan air tanah.
Dengan pemahaman yang lebih baik, pelaku usaha di Desa Cemagi diharapkan dapat memastikan kegiatan pemanfaatan air tanah berjalan sesuai ketentuan dan meminimalkan potensi persoalan hukum di kemudian hari. (ace).



