BadungBaliBeritaDaerahHukum dan KriminalPemerintahan

Imigrasi Ngurah Rai Bersama Polsek Kuta Deportasi WN Nigeria Setelah Overstay 93 Hari Diusulkan Masuk Daftar Penangkalan

Jbm.co.id-BADUNG |  Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang Warga Negara Nigeria berinisial IO setelah terbukti melanggar aturan izin tinggal di Indonesia. IO diketahui mengalami overstay selama 93 hari.

Penindakan terhadap IO dilakukan melalui sinergi Kantor Imigrasi Ngurah Rai dengan Polsek Kuta. WN Nigeria tersebut sebelumnya diamankan polisi setelah keberadaannya dilaporkan oleh seorang teman.

IO masuk ke Indonesia pada 17 November 2025 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, menggunakan Visa Kunjungan.

Berdasarkan pemeriksaan, IO memiliki izin tinggal yang berlaku hingga 15 Mei 2026. Namun, setelah izin tersebut berakhir, IO tidak melakukan perpanjangan izin tinggal maupun meninggalkan wilayah Indonesia.

Selama berada di Bali, IO diketahui berpindah-pindah tempat tinggal di sekitar kawasan Canggu. Kepada petugas, ia mengaku menghabiskan waktu untuk berwisata, termasuk mengunjungi pantai dan kafe.

IO juga mengaku berada di Indonesia setelah masa izin tinggal berakhir karena tidak memiliki cukup uang untuk membeli tiket penerbangan kembali ke Nigeria.

Keberadaan IO kemudian dilaporkan oleh temannya kepada pihak kepolisian pada 13 Agustus 2026. Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Kuta mengamankan IO dan menyerahkannya kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 16 Agustus 2026.

Setelah pemeriksaan dan pendalaman, Imigrasi Ngurah Rai menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi. IO juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Novyandri, menegaskan bahwa setiap orang asing wajib mematuhi aturan izin tinggal selama berada di Indonesia.

“Izin tinggal merupakan batas waktu yang harus dipatuhi oleh setiap orang asing selama berada di wilayah Indonesia. Ketika masa berlaku izin tinggal telah berakhir, yang bersangkutan wajib segera meninggalkan wilayah Indonesia atau melakukan perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alasan keterbatasan biaya tidak menghapus kewajiban tersebut,” kata Novyandri.

Ia menambahkan, penindakan terhadap IO merupakan bagian dari pengawasan keimigrasian. Langkah tersebut juga dilakukan untuk menjaga ketertiban hukum, khususnya di Bali sebagai salah satu destinasi utama wisatawan mancanegara.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang melanggar ketentuan keimigrasian. Kami berharap seluruh orang asing yang berada di Bali dapat memahami dan menghormati aturan yang berlaku, termasuk memastikan izin tinggalnya tetap sah selama berada di Indonesia,” tambahnya.

IO kemudian dideportasi oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Ia diberangkatkan menggunakan penerbangan Qatar Airways QR961 dengan rute Denpasar–Doha. Dari Doha, IO melanjutkan perjalanan menuju Lagos, Nigeria.

Imigrasi Ngurah Rai menegaskan bahwa deportasi tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian. Pengawasan terhadap warga negara asing juga menjadi upaya untuk menjaga Bali tetap menjadi destinasi pariwisata yang aman, tertib, dan kondusif. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button