Bukan Naik Satu Kali Gaji, Begini Sebenarnya Kabar Tunjangan Guru di Pacitan Menurut Kabid PTK Rino Budi
"Kenaikan tunjangan bagi guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan merupakan kebijakan baru. Menurutnya, skema tersebut telah berlangsung sejak 2006"

Pacitan,JBM.co.id-Kabar mengenai kenaikan tunjangan guru sebesar satu kali gaji pokok rupanya perlu diluruskan. Kebijakan tersebut tidak sepenuhnya berlaku seperti informasi yang selama ini beredar di tengah masyarakat.
Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan Pacitan, Rino Budi Santoso, menjelaskan bahwa kenaikan tunjangan bagi guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan merupakan kebijakan baru. Menurutnya, skema tersebut telah berlangsung sejak 2006.
“Kalau guru tidak tetap (GTT) memang benar ada kenaikan tunjangan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Kapan berlakunya, ya sejak pemerintahan Presiden Prabowo,” ujar Rino, Jumat (14/8).
Ia menegaskan, kenaikan tersebut secara khusus berkaitan dengan tunjangan bagi GTT. Sementara itu, kabar mengenai kenaikan gaji seluruh guru perlu dilihat berdasarkan status dan pihak yang mempekerjakan masing-masing guru.
Rino menyebut, guru GTT sebelumnya memang pernah mendapatkan kebijakan inpassing atau penyetaraan gaji. Namun, kebijakan tersebut sudah tidak lagi berlaku sejak 2023.
“Kalau tunjangan memang benar ada kenaikan bagi GTT dan sudah berlangsung sejak awal pemerintahan Presiden Prabowo,” jelasnya.
Adapun untuk guru tetap yayasan (GTY), persoalan gaji berada pada kewenangan yayasan masing-masing. Besaran gaji tidak serta-merta mengikuti kebijakan kenaikan tunjangan yang diberikan pemerintah.
“Tapi kalau gaji semua terpulang kepada masing-masing yayasan yang mempekerjakan para guru tetap yayasan (GTY),” tegas Rino.
Dengan demikian, informasi mengenai kenaikan tunjangan guru perlu dipahami secara utuh. Ada perbedaan antara tunjangan dan gaji, sekaligus perbedaan ketentuan berdasarkan status kepegawaian guru.
Keterangan Dinas Pendidikan Pacitan ini sekaligus menjadi penegasan agar informasi mengenai kesejahteraan guru tidak menimbulkan persepsi yang keliru, terutama terkait kabar kenaikan sebesar satu kali gaji pokok.(Red/yun).




