Kejari Tabanan Geledah Kantor Dinkes Usut Dugaan Korupsi Anggaran BBM dan Makan Minum

Jbm.co.id-TABANAN | Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan, Senin 10 Agustus 2026.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas serta Anggaran Makan dan Minum pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2023-2025.

Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
Putu Nuriyanto, Kasi Intel Kejari Tabanan, mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan tertanggal 10 Agustus 2026.
Sementara itu, proses penyidikan perkara tersebut mengacu pada Surat Perintah Penyidikan tertanggal 6 Agustus 2026.
“Dalam Penyidikan ini belum ada yang ditetapkan sebagai Tersangka atau masih pada tahapan Penyidikan Umum. Penyidik masih berupaya memperkuat alat bukti termasuk keterangan dari saksi-saksi,” kata Putu Nuriyanto.
Menurutnya, sejumlah dokumen yang diperoleh dari penggeledahan akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat alat bukti terkait dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Kejari Tabanan masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Penyidik juga masih meminta keterangan dari sejumlah saksi sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan Tabanan periode 2023-2025.
Hingga penggeledahan dilakukan, Kejari Tabanan menegaskan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. (kyn).




