BaliBeritaDaerahDenpasarHukum dan KriminalPemerintahanPendidikan

AWK Desak Evaluasi LPK Analisa Bali College Minta BP3MI Bertindak Tegas Siap Kawal Proses Hukum

Jbm.co.id-DENPASAR |  Anggota Komite I Bidang Hukum dan Badan Akuntabilitas Publik DPD RI Dapil Bali, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa (AWK) berkomitmen mengawal proses hukum dugaan pelanggaran yang melibatkan LPK Analisa Bali College.

Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komite I Bidang Hukum dan Badan Akuntabilitas Publik DPD RI Dapil Bali, Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa (AWK), usai menerima audiensi Paguyuban Punggawa Sulawesi Selatan bersama Regina Yura Law Firm selaku kuasa hukum korban di Kantor DPD RI Provinsi Bali, Jumat, 10 Juli 2026.

Audiensi tersebut juga dihadiri perwakilan BP3MI, OJK, Bank HOKY, Bank BPD Bali, serta kuasa hukum korban.

Dalam pertemuan itu, Regina Yura Law Firm bersama Ketua Paguyuban Punggawa Sulsel, Asrul memaparkan dugaan modus pengiriman tenaga kerja yang dijalankan melalui program LPK Analisa Bali College.

AWK menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum setelah upaya mediasi antara para pihak tidak mencapai kesepakatan.

“Tadi saya mendapat kabar dari kuasa hukum korban telah melaporkan laporan polisi setelah mediasi yang dilakukan deadlock, dan itu akan kami kawal prosesnya kami melihat ada pelanggaran asas kepatutan atas transaksi perbankan yang dilakukan bank tersebut dengan pencairan dana ke rekening ke akun rekening pihak LPK tanpa melalui akun calon tenaga kerja,” kata Senator berani tersebut.

Selain menyoroti dugaan transaksi keuangan, AWK juga mengingatkan bahwa lembaga pelatihan kerja tidak diperbolehkan berperan sebagai biro penyalur tenaga kerja, kecuali melalui agen yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Permenko Nomor 1 Tahun 2026 mengenai penyaluran kredit bagi calon pekerja migran Indonesia.

AWK juga menilai dugaan penahanan ijazah oleh pihak LPK bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, termasuk Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

“Kami mengingatkan bahwa kedepan tidak boleh ada lagi LPK memakai kedok sebagai penyalur tenaga kerja migran dan dikemudian hari masalah seperti ini tidak boleh terjadi lagi,” kata Senator AWK.

Untuk itu, AWK berharap penanganan perkara tersebut dapat menjadi yurisprudensi bagi penanganan kasus serupa di masa mendatang.

Pada kesempatan tersebut, AWK juga merekomendasikan BP3MI Provinsi Bali untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut.

AWK juga meminta BP3MI memfasilitasi penyelesaian persoalan yang dihadapi 5 orang pemohon, khususnya terkait dugaan penahanan dokumen pribadi, termasuk ijazah, serta persoalan pembiayaan dana talangan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, pihaknya mendorong BP3MI untuk melakukan pembinaan, evaluasi serta penegakan ketentuan administratif atas Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang diduga tidak memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan. Apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan, AWK meminta agar sanksi administratif diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Regina Yura Law Firm selaku kuasa hukum korban bersama Ketua Paguyuban Punggawa Sulsel, Asrul menyampaikan apresiasi kepada Senator AWK yang dinilai telah menginisiasi pengungkapan dugaan praktek penahanan ijazah terhadap calon tenaga kerja.

Menurutnya, praktek tersebut dinilai merugikan calon pekerja dan dari sisi hukum juga dianggap tidak sejalan dengan perlindungan hak asasi pekerja serta dapat dipersoalkan sebagai perbuatan melawan hukum. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button