BadungBaliBeritaDaerahHukum dan Kriminal

DPW NCW Bali Desak Usut Tuntas Dugaan Kekerasan Lansia di Kuta Diminta Ungkap Seluruh Fakta

Jbm.co.id-BADUNG |  Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) National Corruption Watch (NCW) Bali mengecam keras dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan lanjut usia (lansia) di kawasan Kuta, Badung.

Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara, termasuk dugaan adanya motif ekonomi yang melatarbelakangi konflik keluarga tersebut.

Foto: Ketua DPW NCW Bali, Wong Kok Liang atau yang akrab disapa Donnox Wong.

DPW NCW Bali menilai, apabila dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anak dan cucu korban terbukti dalam proses peradilan, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan, norma sosial, dan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Berdasarkan informasi dan dokumen yang diterima dari pihak korban, perkara tersebut diduga bermula dari perselisihan mengenai pembagian harta peninggalan almarhum suami korban. Karena itu, DPW NCW Bali meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh dugaan yang muncul berdasarkan alat bukti yang sah sehingga seluruh fakta dapat terungkap secara menyeluruh.

Selain itu, DPW NCW Bali juga menerima informasi bahwa aset berupa Hotel Sandi Phala di kawasan Pantai Jerman sebelumnya pernah dikontrakkan kepada investor asing dengan nilai yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah. Organisasi tersebut menilai, apabila informasi itu berkaitan dengan pokok perkara atau mengarah pada dugaan motif ekonomi, maka penyidik diharapkan mendalami seluruh fakta sesuai kewenangan yang dimiliki.

DPW NCW Bali juga mengaku menerima informasi dari pihak korban mengenai dugaan riwayat tindak pidana yang pernah dimiliki terdakwa. Menurut organisasi tersebut, apabila informasi tersebut benar dan didukung bukti yang sah, maka aspek tersebut dapat menjadi pertimbangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam proses penegakan hukum.

Hal lain yang menjadi perhatian adalah dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap korban yang merupakan istri sah almarhum dan telah berstatus lansia. Korban disebut harus meninggalkan rumah yang selama ini menjadi tempat tinggalnya. Apabila hal tersebut terbukti di persidangan, DPW NCW Bali menilai kasus tersebut bukan hanya persoalan pidana, tetapi juga menyangkut aspek moral dan kemanusiaan.

DPW NCW Bali berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Organisasi tersebut juga berharap hukuman tegas dijatuhkan apabila para terdakwa dinyatakan bersalah, sehingga memberikan efek jera sekaligus menjadi pesan bahwa kekerasan terhadap orang tua dan lansia tidak dapat ditoleransi.

Ketua DPW NCW Bali, Wong Kok Liang atau yang akrab disapa Donnox Wong menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.

“Kami meminta seluruh fakta, termasuk dugaan motif ekonomi dan seluruh rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi perkara ini, dibuka secara terang-benderang di persidangan. Keadilan bagi korban harus menjadi prioritas. Bagi DPW NCW Bali, kemanusiaan adalah nilai yang kami junjung tinggi, dan kami akan terus mengawal proses hukum agar berjalan secara adil, transparan, dan tanpa intervensi,” pungkasnya. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button