Satgas PASTI Hentikan Aktivitas KOL Promosikan Pedagang Aset Keuangan Digital Ilegal

Jbm.co.id-JAKARTA | Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengambil langkah tegas dengan menghentikan aktivitas sejumlah Key Opinion Leader (KOL) di Indonesia yang diduga mempromosikan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin atau ilegal.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen dan penguatan pengawasan terhadap aktivitas promosi produk keuangan digital yang berpotensi merugikan masyarakat.
Satgas PASTI juga telah memanggil sejumlah KOL untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam menawarkan PAKD yang belum memiliki izin resmi.
Sebagai tindak lanjut dari proses klarifikasi tersebut, beberapa KOL telah melakukan take down maupun penyesuaian terhadap konten yang memuat promosi PAKD tidak berizin.
Dalam keterangannya, Satgas PASTI menegaskan pentingnya peran KOL dalam menyampaikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab kepada masyarakat, khususnya di sektor jasa keuangan yang memiliki risiko tinggi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan daftar Pedagang Aset Keuangan Digital yang berizin sebagai rujukan utama bagi masyarakat.
Pihak yang tidak tercantum dalam daftar tersebut tidak dapat dianggap sebagai entitas yang berizin maupun diawasi oleh OJK, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Untuk itu, Satgas PASTI mengimbau para KOL agar lebih berhati-hati sebelum mempublikasikan konten promosi produk keuangan digital.
Beberapa prinsip yang harus diperhatikan antara lain melakukan analisis dan riset yang memadai, memastikan legalitas platform dan produk yang dipromosikan, serta menyampaikan informasi secara jelas, benar, dan tidak menyesatkan.
Selain itu, KOL juga diminta untuk tidak menggunakan klaim berlebihan seperti janji keuntungan tinggi tanpa risiko, testimoni fiktif, maupun informasi yang dapat menyesatkan masyarakat. Transparansi terkait hubungan komersial dalam sebuah promosi juga menjadi hal yang wajib diterapkan.
Satgas PASTI juga menegaskan bahwa pemberian rekomendasi investasi harus dilakukan sesuai ketentuan dan izin yang berlaku.
Seluruh pihak yang terlibat dalam promosi produk keuangan diwajibkan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam rangka memperkuat perlindungan konsumen, OJK saat ini sedang menyiapkan regulasi khusus terkait influencer keuangan atau finfluencer yang akan segera ditetapkan. Aturan tersebut diharapkan dapat menciptakan ekosistem promosi produk keuangan yang lebih sehat, transparan, dan bertanggung jawab.
Pemblokiran Konten dan Himbauan kepada Masyarakat
Sebagai bagian dari penindakan, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran akses terhadap berbagai konten media sosial maupun tautan yang memuat penawaran PAKD tidak berizin. Upaya ini akan terus diperkuat melalui koordinasi dengan berbagai instansi terkait guna menghentikan aktivitas perdagangan aset keuangan digital ilegal.
Masyarakat juga dihimbau untuk selalu waspada terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Satgas PASTI mengingatkan pentingnya menerapkan prinsip Legal dan Logis (2L), yakni memastikan pelaku usaha dan produk jasa keuangan telah berizin atau terdaftar di OJK serta tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal.
Apabila menemukan indikasi penawaran investasi ilegal atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, maupun email konsumen@ojk.go.id.
Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung proses pemblokiran rekening pelaku secara cepat dan efektif. (ace).



