BeritaDaerahHukum dan KriminalNasionalPemerintahan

Imigrasi Ponorogo Deportasi WN Malaysia Gunakan Paspor Kedaluwarsa Buat Nikah

Jbm.co.id-SURABAYA | Kantor Imigrasi Ponorogo mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial MZ, Sabtu, 13 Juni 2026.

Deportasi dilakukan, setelah MZ selesai menjalani masa hukuman pidana terkait pelanggaran aturan keimigrasian di Indonesia di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pacitan.

Warga negara Asing (WNA) tersebut dipulangkan ke Malaysia melalui Bandara Internasional Juanda menggunakan maskapai AirAsia dengan rute Surabaya-Kuala Lumpur.

Kasus ini bermula ketika tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ponorogo menerima informasi dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan pada 9 Januari 2026. Saat itu, MZ diketahui mengajukan pendaftaran pernikahan dengan seorang WNI menggunakan paspor Malaysia yang telah habis masa berlaku.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan dugaan tindak pidana keimigrasian sehingga kasus tersebut ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Ponorogo.

Dalam proses penyidikan, MZ diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait keberadaan orang asing di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah serta masih berlaku.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Pacitan, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada jaksa penuntut umum pada 8 April 2026 untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Pacitan pada 20 Mei 2026 melalui pemeriksaan singkat oleh hakim tunggal. Dalam putusan nomor 11/Pid.Sus/2026/PN Pct, MZ dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat bulan.

Usai menjalani hukuman, Kantor Imigrasi Ponorogo menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan terhadap MZ.

Langkah deportasi tersebut disebut sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menindak tegas warga negara asing yang melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian. Kantor Imigrasi Ponorogo akan terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan sinergi dengan instansi terkait untuk mencegah pelanggaran keimigrasian guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button