
Jbm.co.id-DENPASAR | Keberadaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali yang dikelola BTID di Pulau Serangan kembali mengemuka terus menjadi perbincangan hangat, pasca sidak Pansus TRAP DPRD Bali.
Berbagai pandangan muncul dari masyarakat adat, pengempon pura hingga pengamat budaya terkait dampak pembangunan kawasan tersebut terhadap sosial, budaya, ekonomi, dan lingkungan Bali.
Polemik juga semakin sensitif, setelah muncul tudingan adanya kawasan pura yang masuk dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) proyek, disertai isu pembatasan aktivitas sembahyang masyarakat Hindu hingga ruang gerak nelayan.
Ketua Pusat Studi Veda dan Dharma, Ida Bagus Nugraha menyebutkan seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, sulinggih harus bersuara dan mengambil sikap tegas.
Menurutnya, konsep Tri Hita Karana harus menjadi landasan utama pembangunan Bali, bukan semata mengejar keuntungan ekonomi jangka pendek.
Menyikapi hal tersebut, Prajuru Desa Adat Serangan, Wayan Patut, menegaskan keberadaan pura di kawasan Serangan tetap dipertahankan sejak sebelum proses pembebasan lahan tahun 1990-an. Menurutnya, pura-pura tersebut sebelumnya memang berdiri di atas tanah hak milik berupa SHM maupun pipil/persil.
“Pada saat pembebasan, pura yang ada tidak diubah atau dipindahkan atau keberadaannya sampai sekarang tetap seperti dulu. Bahkan, sekarang penataannya sudah menjadi perhatian untuk dipertahankan dan difasilitasi,” kata Wayan Patut.
Bahkan, Wayan Patut juga membantah anggapan bahwa pembangunan kawasan menyebabkan kehidupan nelayan hilang. Menurutnya, perubahan profesi masyarakat pesisir merupakan bagian dari perkembangan zaman dan peluang ekonomi baru di Serangan.
Wayan Patut menjelaskan sebagian nelayan kini tidak hanya mengandalkan hasil tangkapan laut, tetapi juga bergerak di sektor jasa wisata bahari, dimulai dari mengantar wisatawan memancing hingga melayani aktivitas surfing yang berkembang di kawasan tersebut.
“Ada juga nelayan laut lepas yg mengantar wisatawan untuk bermain Surfing dengan potensi areal Surfing yang diperkenalkan oleh masyarakat lokal kalau dulu belum ada atau belum terkenal,” terangnya.
Menurutnya, meski jumlah nelayan tradisional berkurang, masyarakat kini memiliki lebih banyak kesempatan meningkatkan taraf sosial dan ekonomi melalui sektor pariwisata maupun usaha modern lainnya.
“Untuk saat ini, memang jumlah berkurang, karena banyak ruang dan kesempatan untuk mengubah status, baik sosial maupun ekonomi,” kata Wayan Patut.
Sementara itu, Pengempon Pura Tanjung Sari, Wayan Mardika menegaskan Pura Tanjung Sari telah ada sebelum pembebasan dan reklamasi, meski tidak ada Sertifikat Hak Milik (SHM).
Mengenai kehidupan masyarakat Desa Serangan, Wayan Wardika mengakui kondisi sekarang jauh lebih baik dibandingkan dulu, terutama dari sisi akses transportasi, pendidikan, dan ekonomi warga.
Terlebih lagi, akses jalan menuju ke Denpasar lebih mudah dibandingkan sebelumnya.
“Dulu transportasi masyarakat masih mengunakan perahu/ jukung serta menunggu pasang surut air laut menyeberang ke denpasar. Sekarang, ekonomi dan pendidikan lebih meningkat daripada dulu,” ungkapnya.
Disisi lain, Intelektual Bali Jro Gde Sudibya yang juga Pengamat Kebudayaan dan Kecenderungan Masa Depan merespon pendapat Rektor Undhira Prof. Dr. I Gusti Bagus Rai Utama, SE., M.MA., MA., CIRR., yang berjudul “Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali: Visionary Oasis Tri Hita Karana dalam Politik Ruang Pariwisata” di Denpasar, Minggu, 24 Mei 2026.
KEK Kura Kura Bali di Serangan seyogianya dipahami bukan sekadar sebagai instrumen ekonomi, melainkan sebagai artikulasi normatif transformasi pariwisata Bali menuju kualitas yang berkeadaban, dengan Tri Hita Karana dan Sad Kerthi sebagai landasan etis yang mengarahkan harmonisasi manusia, alam, dan spiritualitas dalam bingkai “visionary oasis”.
Namun, ketegangan antara proyeksi manfaat ekonomi yang besar dan capaian implementasi yang masih terbatas menunjukkan bahwa pembangunan tidak cukup ditopang oleh investasi, melainkan memerlukan kapasitas institusional, integritas tata kelola, dan keberlanjutan sosial yang kuat.
Bagi Jro Gde Sudibya, sejak pembebasan tanah dan kemudian reklamasi Pulau Serangan telah bertentangan dengan konsepsi Palemahan. Pura Sakenan tercemarinya kesuciannya, mengingkari konsepsi Parhyangan.
Nelayan kehilangan pekerjaan dan atau hasil tangkapannya berkurang, petani terpaksa pindah dan atau dipindahkan, pelanggaran terhadap konsepsi Pawongan.
Sad Kerthi Loka Bali dan kemudian Sat Kerthi Loka Bali menghadirkan sorga di dunia sekadar jargon politik para politisi.
Mau bukti?. Pasca Banjir bandang 10 September 2025 terbuka kotak pandora, “gumine benyah latig”, kerusakan alam Bali yang nyaris tak terpulihkan. Laut, Danau, DAS, Hutan dan juga Gunung.
Jika merujuk teo-filosofi Subak yang diwariskan pakulun Rsi Markandya, Sat Kerthi Loka Bali pada sawah setelah “nyakjag”, “ngasain”, air yang membawahi sawah menjadi Tirtha Sudhamala yang membersihkan diri dari kekotoran dunia.
Sawah sekarang, di saluran air tertier, penuh sampah plastik, krama Subak terus menerus harus membersihkannya.
Krama Subak menghabiskan waktu banyak untuk membersihkan gulma sekitar pohon padi. Gambaran dari kesuburan tanah yang merosot, tercemar, “tirtha sudha malam ngeluur ke akasa”. Slogan Sat Kertha Bali sebatas tipu daya jargon politik.
Diharapkan pula, kerja Pansus TRAP DPRD Bali harus didukung sehingga “tidak masuk angin”, tebang pilih atau pendapatnya tereduksi (berkurang bobot dan nilainya) dalam Sidang DPRD.
“Perlu dukungan masyarakat sipil, masyarakat Bali yang peduli, berbentuk delegasi ke Pansus sebelum Sidang Paripurna. Jangan kita ngomong besar di jalanan, tetapi “dikerjaian” di Sidang DPRD,” tutupnya. (ace).




