Status Warung Di Pantai Pancer Door Sisi Barat Masih Menggantung, Pedagang Berpotensi Tergusur
"Setiap pemanfaatan barang milik daerah semestinya melalui prosedur resmi dan persetujuan dari pemegang kewenangan aset"

Pacitan, JBM.co.id-Pantai Pancer Door kembali menjadi sorotan. Harapan para pedagang di kawasan barat destinasi wisata itu untuk memperoleh legalitas dari Pemerintah Kabupaten Pacitan tampaknya belum menemukan titik terang. Bahkan, keberadaan warung-warung yang kini berdiri di area tersebut berpotensi berakhir dengan penggusuran.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pacitan, Deni Cahyantoro, menegaskan hingga kini pemerintah daerah belum mengambil keputusan final terkait pemanfaatan kawasan barat Pantai Pancer Door untuk aktivitas perdagangan.
Usai mengikuti rapat bersama Sekretaris Daerah, Maulana Heru Wiwoho Supadi Putro, Deni menjelaskan bahwa sejak kawasan wisata itu ditetapkan sebagai ruang terbuka publik yang ditandai dengan dicabutnya Peraturan Daerah mengenai retribusi tiket masuk, area setelah portal barat sebenarnya tidak dirancang untuk pendirian warung maupun aktivitas niaga lainnya.

Meski demikian, di lapangan justru bermunculan bangunan semi permanen milik pedagang. Menurut Deni, keberadaan warung-warung tersebut dapat dikategorikan ilegal lantaran berdiri di atas aset milik daerah tanpa mekanisme yang jelas.
Ia menegaskan, setiap pemanfaatan barang milik daerah semestinya melalui prosedur resmi dan persetujuan dari pemegang kewenangan aset. Sementara hingga saat ini, pemerintah daerah belum pernah memberikan keputusan maupun legalitas atas bangunan-bangunan tersebut.
Deni mengakui, pihaknya memang pernah menerima surat permohonan dari dua paguyuban pedagang di kawasan Pancer Door. Namun, hingga kini belum ada jawaban resmi dari pemerintah.
“Ya mereka memang pernah kulo nuwun, tetapi bangunan warung sudah lebih dulu berdiri sebelum ada kejelasan dari pemkab. Seharusnya menunggu keputusan terlebih dahulu. Kalau diperbolehkan ya bisa dilanjutkan, kalau tidak ya jangan mendirikan usaha di situ,” bebernya.
Di sisi lain, Deni memastikan tidak semua bangunan usaha di kawasan Pancer Door bermasalah. Beberapa warung yang berada di area tengah, termasuk Warung Makan Janenake, disebut telah memiliki dasar hukum karena menggunakan mekanisme sewa resmi melalui perangkat daerah pengguna aset.
“Kalau yang di tengah itu sudah ada mekanisme sewa dengan Dinas Pariwisata,” pungkasnya.(Red/yun).




