BeritaDaerahEkonomiNasionalPemerintahan

Ketua Dewan Komisioner OJK Bersama Jajaran PMDK dan DKTK Mundur, OJK Pastikan Stabilitas Keuangan Tetap Terjaga

Jbm.co.id-JAKARTA | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.

Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, proses tersebut akan ditindaklanjuti berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.

Meski demikian, OJK menegaskan bahwa pengunduran diri jajaran pimpinan tersebut tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi Sektor Jasa Keuangan (SJK) serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Untuk memastikan keberlangsungan kelembagaan, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola yang berlaku.

Langkah ini dilakukan guna menjamin kesinambungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan.

OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik dan industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button