Sinergi Kanwil Kemenkum Bali dan BPKP Mantapkan Tata Kelola Pelindungan Kekayaan Intelektual di Bali

Jbm.co.id-DENPASAR | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali (Kanwil Kemenkum Bali) menggelar pertemuan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali untuk menindaklanjuti permintaan pemenuhan data Kekayaan Intelektual (KI) dalam rangka Evaluasi Tata Kelola Pelindungan KI di Provinsi Bali, Kamis, 27 November 2025.
Pertemuan ini menjadi langkah awal penyusunan data pendukung sebagaimana tercantum dalam Surat Tugas BPKP. Melalui koordinasi tersebut, kedua lembaga membahas berbagai aspek strategis pelindungan KI yang akan dimasukkan ke dalam worksheet evaluasi dan menjadi tanggung jawab Kanwil untuk melengkapinya.
Secara garis besar, terdapat tujuh kategori data utama yang menjadi fokus evaluasi BPKP.
Dalam paparannya, Kanwil Kemenkum Bali memaparkan daftar wilayah yang telah ditetapkan maupun diusulkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI), termasuk potensi KBKI baru di berbagai kabupaten/kota.
Pembahasan juga menyoroti perkembangan Indikasi Geografis (IG), mulai dari jumlah pendaftaran IG tahun 2024 hingga deretan produk yang telah memperoleh atau sedang dalam proses mendapatkan status IG. Pemetaan potensi IG baru meliputi sektor kerajinan, pertanian, olahan pangan, kelautan, hingga produk budaya khas daerah.
Kanwil juga menjabarkan rangkaian sosialisasi dan edukasi KI yang telah dilaksanakan sepanjang tahun, serta menjelaskan keberadaan 18 Sentra KI yang tersebar di instansi pemerintah daerah dan perguruan tinggi.
Sentra KI tersebut berfungsi sebagai pusat layanan, edukasi, serta pendampingan masyarakat terkait pendaftaran dan pemanfaatan KI.
BPKP menegaskan bahwa kelengkapan dan validitas data merupakan aspek krusial dalam proses analisis evaluasi tata kelola pelindungan KI. Seluruh informasi yang dipaparkan akan dituangkan Kanwil Kemenkum Bali ke dalam worksheet sesuai format yang telah ditentukan.
Kanwil Kemenkum Bali menyatakan komitmennya untuk melakukan konsolidasi internal dan menyelesaikan seluruh data dukung tepat waktu sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan evaluasi oleh BPKP Provinsi Bali. (red).



