Penataan Akses Melasti Sidakarya Dikebut Permudah Pengawasan Kawasan Mangrove, Desa Adat Masih Menanti Hibah Aset Pemkot Denpasar

Jbm.co.id-DENPASAR | Proyek penataan akses pemelastian di wilayah Desa Adat Sidakarya terus berjalan, namun penguasaan aset hingga kini masih berada di Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar. Kondisi ini membuat Desa Adat belum memegang kewenangan penuh atas lahan yang menjadi jalur penting umat saat menjalankan upacara Melasti.

Ketua Komisi III DPRD Denpasar yang juga Anggota Sabha Desa Adat Sidakarya, I Wayan Suadi Putra, menjelaskan bahwa inisiatif awal penataan kawasan berasal dari pihak desa adat. Namun pelaksanaan sepenuhnya kini berada di bawah Pemkot Denpasar.
“Dulu kan yang mengajukan dari pihak desa adat. Sekarang proyeknya oleh Pemkot. Jadi ya ke desa adat juga nantinya,” terangnya, saat ditemui di Denpasar, Selasa, 25 November 2025.
Suadi menyebutkan akses tersebut sangat vital sebagai jalur upacara Melasti serta pengawasan kawasan mangrove yang sebelumnya sulit dijangkau. Dengan adanya jalan baru, pemantauan keamanan dan lingkungan diharapkan semakin optimal.
Terkait belum adanya papan informasi proyek di lokasi, Suadi menyatakan bahwa kemungkinan karena sifat proyek masih bersifat internal Pemkot.
“Kalau sifatnya internal di Pemkot, mungkin begitu. Kalau ada pihak yang ingin memastikan, bisa menanyakan ke pemerintah kota, yakni Pemkot Denpasar,” ujarnya.
Anggaran proyek disebut mencapai sekitar Rp19 miliar lebih, meski angka pastinya belum diumumkan. Suadi juga mengingatkan bahwa Desa Adat sebelumnya sempat mengeluarkan dana saat pekerjaan awal di kawasan sungai sebelum proyek diambil alih Pemkot sepenuhnya. Normalisasi tersebut dinilai berdampak positif karena wilayah Sidakarya tidak terdampak banjir bandang pada 10 September 2025.
Disisi lain, Bendesa Adat Sidakarya, I Ketut Suka, membenarkan bahwa status lahan masih menjadi milik Pemkot Denpasar. Pihaknya baru dapat mengelola setelah ada hibah aset secara resmi.
“Artinya pihak desa terima beres. Karena ini kan lahannya masih kota yang punya. Nanti kalau sudah selesai pembangunannya, baru dihibahkan ke desa adat,” paparnya.
Suka menambahkan, pembangunan akses menghadapi kendala alam berupa pasang surut air laut. Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya Desa Adat ikut mendukung normalisasi Tukad Ngenjung, namun bantuan alat dari Balai Wilayah Sungai (BWS) hanya berlangsung sekitar satu bulan, sedangkan pengerjaan membutuhkan tiga bulan. Karena itu, Desa Adat harus menutupi kekurangan biaya.
“BWS bantu sekitar Rp 160 jutaan. Desa adat dulu sempat keluar dana juga untuk pengamanan,” ujarnya.
Total dukungan pembangunan disebut melibatkan dana BWS sekitar Rp160 juta, dana Desa Adat Rp1 miliar, dan lebih dari Rp19 miliar dari Pemkot Denpasar.
Ia berharap penataan ini segera rampung sehingga warga dapat melaksanakan Melasti di wilayah sendiri, tanpa harus berpindah ke Pantai Mertasari seperti tahun-tahun sebelumnya.
Sebelumnya, akses masuk Tahura Ngurah Rai di Sidakarya sempat ditutup, memicu pertanyaan warga karena kawasan itu bersifat publik. Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali menjelaskan bahwa penutupan dilakukan untuk melindungi ekosistem mangrove dari aktivitas pencarian cacing oleh pendatang yang merusak akar mangrove. Kawasan tersebut juga menjadi lokasi normalisasi sungai untuk mengatasi banjir yang pernah melanda Sidakarya dan Renon. (red).




