BaliBeritaDaerahDenpasarHukum dan Kriminal

Polsek Kuta Utara Hadiri Mediasi Kasus Tanah Pisang Mas Pastikan Aman dan Kondusif, Jro Bima Bantu Nyame Bali Tulus Tanpa Pamrih

Jbm.co.id-BADUNG | Perwakilan Polsek Kuta Utara turut hadir dalam pertemuan mediasi masalah tanah di kawasan Pisang Mas, tepatnya berada di Banjar Adat Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Jumat, 7 November 2025.

Hal tersebut bertujuan untuk memastikan jalannya mediasi berjalan aman dan kondusif.

Sementara itu, Jro Bima menemui Kelian Adat Banjar Tegal Gundul dan Kepala Desa Tibubeneng dengan penuh kesantunan dan menghormati adat, untuk membuka dialog dengan baik.

Namun hingga pukul 12.00 WITA, pihak Kuasa Hukum Nikolas Johan Kilikily, S.H., M.H.I., belum hadir di lokasi, sementara pertemuan tetap dilanjutkan oleh pihak-pihak yang hadir.

Rencananya, mediasi akan mempertemukan pihak Kuasa Hukum Nikolas Johan Kilikily, S.H., M.H.I., dan pihak Wayan Sumantara yang didampingi Kuasa Hukum Mila Tayeb, S.H., serta tokoh masyarakat I Ketut Ismaya Putra, yang akrab disapa Jro Bima.

Jro Bima menyampaikan pandangan dengan penuh ketenangan dan rasa hormat terhadap adat. “Saya merasa terpanggil untuk membantu sesama orang Bali yang haknya diambil oleh mafia tanah. Saya membantu dengan tulus dan tanpa pamrih. Kami tetap menghormati pihak lain, dan langkah kami sebatas penembokan di belakang vila sebagai antisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” kata Jro Bima.

Ia juga meminta dukungan agar kegiatan tersebut didampingi oleh Kelian dan Bendesa Adat Canggu, agar berjalan sesuai hukum dan adat istiadat.

Dari pihak kepolisian, Kanit Intelkam Polsek Kuta Utara menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk melakukan pengawasan dan memastikan keamanan kegiatan di lapangan.

“Kami dari kepolisian melakukan pengawasan terhadap kegiatan pemagaran agar situasi tetap aman dan tertib. Batas lahan juga harus jelas, supaya tidak timbul masalah di kemudian hari,” tegasnya.

Kehadiran perwakilan Polsek Kuta Utara dalam forum tersebut diapresiasi pihak adat dan masyarakat, karena menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga keamanan, netralitas dan ketertiban masyarakat.

Meski pihak Kuasa Hukum Nikolas Johan Kilikily, S.H., M.H.I., tidak hadir hingga akhir pertemuan, namun kegiatan tetap berlangsung kondusif, penuh sopan santun dan menjunjung tinggi nilai-nilai hukum serta kearifan lokal Bali.

Dukungan juga disampaikan Ketua Pecalang Desa Canggu, yang memastikan kesiapan pengamanan di lapangan. “Kami siap melaksanakan keputusan Kelian dan Bendesa Adat. Pecalang akan turun langsung untuk menjaga agar kegiatan pemagaran berjalan sesuai prosedur adat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di media sosial. Kami bekerja sesuai aturan dan tetap menjunjung nilai-nilai adat,” urainya.

Dalam pertemuan tersebut, Bendesa Adat Tegal Gundul menyampaikan arahan dengan tegas namun menyejukkan.

“Kami di Desa Adat tidak tahu menahu soal masalah yang muncul di Pisang Mas dan ramai di media sosial. Kami tetap bersikap netral dan berharap koordinasi dilakukan sebaik mungkin agar pertemuan berjalan lancar serta situasi tetap kondusif,” kata Bendesa Adat.

Sementara itu, pihak Kuasa Hukum Karna dan Wayan Sumantara menyampaikan kronologi awal permasalahan tanah Pisang Mas, sekaligus permohonan maaf kepada Kelian dan Bendesa Adat Canggu, karena belum adanya pemberitahuan resmi sebelumnya.

“Kami mohon maaf karena tidak sempat menyampaikan pemberitahuan sebelumnya. Hari ini kami hanya akan melakukan penembokan di bagian belakang vila dan tidak akan mengganggu lahan milik Ibu Leni. Kami tetap menghormati hukum dan adat yang berlaku,” pungkasnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button