BadungBeritaDaerahHukum dan KriminalPemerintahan

Warga Tolak Bongkar Bangunan di Pantai Bingin, Kuasa Hukum : Rakyat Tak Pernah Setuju Dibongkar Seperti Kata Bupati Badung

Jbm.co.id-BADUNG | Rencana pembongkaran 48 bangunan ditolak warga Pantai Bingin Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Penolakan warga disampaikan menyusul statement Bupati Badung Wayan Adi Arnawa, bahwa warga setuju dengan rencana pembongkaran.

Warga Bingin Pecatu menyatakan tidak pernah menyatakan setuju. Bahkan warga menegaskan bahwa masyarakat Bingin menolak statement Bupati Badung yang mengatakan bahwa masyarakat siap mendukung pembongkaran. Masyarakat tidak pernah mengatakan hal tersebut kepada Bupati Badung.

Kuasa Hukum masyarakat pesisir Bingin, Ussyana Dethan bersama rekannya Alexius Barung, SH., juga menegaskan warga tak pernah setuju pembongkaran dilakukan Pemerintah Badung dan Pemerintah Provinsi Bali.

“Nah, kalau pernyataan Bupati (Adi Arnawa) bahwa masyarakat setuju, saya sendiri mendengar langsung dari masyarakat bahwa mereka tidak ada yang mengatakan demikian. Tidak mungkin lah, masa masyarakat mau menyatakan kesanggupan dibongkar,” kata Ussyana Dethan, Kamis, 17 Juli 2025.

Menurut Kuasa Hukum yang akrab disapa Monik Dethan ini, jika warga setuju maka tidak ada perlawanan. Mungkin karena masyarakat kecil yang sering terintimidasi jadi ketakutan. Mereka juga tidak mampu berkata apa-apa, dan diamnya mereka mungkin dianggap setuju oleh Pemerintah.

“Saya pikir Pak Bupati kurang bijaksana. Karena sebagai pemimpin daerah, terutama di Badung harusnya wajib melindungi masyarakatnya,” kata Monik Dethan.

Bahkan, Monik Dethan menegaskan, sebagai seorang penegak hukum tentunya punya kewajiban untuk melindungi masyarakat dari sisi hukum.

“Nah, dengan cara memberikan edukasi dan sekarang masyarakat mulai mengerti. Nah disini tujuan saya adalah win-win solution untuk masyarakat dan pemerintah, bukan kepentingan saya, karena saya juga memberikan jasa hukum secara cuma-cuma. Saya tidak ambil keuntungan dari siapapun,” tegasnya.

Warga Pantai Bingin yang tak ingin namanya disebutkan, menegaskan masyarakat Bingin menolak statement Bupati Badung yang mengatakan bahwa masyarakat siap mendukung pembongkaran. Dia memastikan, masyarakat tidak pernah mengatakan hal tersebut kepada Bupati.

“Tidak ada keadilan. Proses perintah pembongkaran terkesan tergesa-gesa. Diawali panggilan BAP Pol PP Provinsi, panggilan BAP PUPR Badung, dan pertemuan dengan Komisi I DPRD Provinsi malah langsung saja ketuk palu rekomendasi pembongkaran. Setelah itu, beruntun surat surat peringatan bertubi-tubi datang, baik dari Pol PP maupun PUPR Badung. Bahkan aspirasi masyarakat diabaikan oleh DPRD yang sejatinya adalah wakil rakyat. Dengan adanya statement-statement pejabat di media yang sangat memojokkan masyarakat, dan menimbulkan kesedihan karena hal tersebut,” kata warga Bingin.

Sebelumnya, Bupati Adi Arnawa telah menerbitkan Surat Perintah Pembongkaran Nomor 600.1.15.2/14831/SETDA/SAT.POL.PP, tertanggal 15 Juli 2025. Rencana mulai dibongkar Senin 21 Juli 2025.

Kasat Pol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menyatakan telah menerima surat Bupati Badung.

Kemudian, pihaknya telah meneruskan surat tersebut kepada pemilik 48 bangunan di Bingin.

Pihaknya juga menyampaikan akan melibatkan aparat TNI dan Polri dalam proses pembongkaran. Alat berat dari Dinas PUPR Badung juga akan diturunkan untuk mempercepat pembongkaran bangunan. (red/tim).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button