BaliBeritaDaerahDenpasarLingkungan HidupPemerintahan

Usai Truk Sampah Kepung Kantor Gubernur Bali, Surat Menteri LH Tegaskan Tak Ada Perintah Tutup TPA Suwung

Jbm.co.id-DENPASAR | Polemik rencana penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung kembali memanas, usai aksi ratusan truk sampah yang digerakkan Forum Swakelola Sampah Bali (FSSB) menggeruduk Kantor Gubernur Bali, menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

Ditengah sorotan publik itu, terungkap surat resmi Menteri Lingkungan Hidup (LH) yang menegaskan tidak adanya instruksi penutupan TPA Suwung.

Foto: Surat resmi Menteri Lingkungan Hidup (LH) menegaskan tidak adanya instruksi penutupan TPA Suwung

Mantan Anggota KPU RI sekaligus Pemerhati Pembangunan Bali, I Gusti Putu Artha, mengungkapkan adanya Surat Perpanjangan Pelaksanaan Kewajiban Sanksi Administratif TPA Regional Sarbagita Suwung yang ditujukan kepada Gubernur Bali. Surat tersebut ditandatangani Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dengan Nomor: P.1697/A/GKN/.2.5/12/2025, tertanggal 18 Desember 2025.

Surat itu merupakan jawaban atas permohonan arahan Gubernur Bali melalui surat Nomor B.24.600.4/2269/UPTD.PS/DKLH tanggal 16 Desember 2025 terkait batas waktu penutupan TPA Suwung.

Dalam surat tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menjelaskan hasil pengawasan ketaatan sanksi administratif yang dilakukan, pada 14 November 2025.

Disebutkan, sejumlah kewajiban telah dilaksanakan oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, termasuk penghentian sebagian sistem open dumping, kepemilikan dokumen rencana penghentian open dumping, hingga izin lingkungan operasional TPA Suwung.

Meski demikian, masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi, seperti pengelolaan lindi yang kualitasnya melebihi baku mutu, belum berfungsinya instalasi pipa gas, pemantauan kualitas udara ambien, hingga penutupan total zona open dumping.

Atas dasar adanya upaya perbaikan tersebut, Menteri LH memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan kewajiban sanksi administratif hingga 28 Pebruari 2026.

Menurut Putu Artha, isi surat tersebut sama sekali tidak memuat perintah maupun pengunduran penutupan TPA Suwung.

“Seperti saya tulis, hanya menekankan perpanjangan pelaksanaan kewajiban atas pengenaan sanksi administrasi,” kata Putu Artha di Denpasar, Rabu, 24 Desember 2025.

Ia menilai narasi yang menyebut Menteri LH mengundurkan penutupan TPA Suwung sebagai informasi yang menyesatkan.

“Gubernur mau cuci tangan tak mau menanggung malu. Padahal sejak awal ia yang ngotot minta TPA tutup! Lagi penyesatan. Menteri LH cuma berikan relaksasi pemenuhan sanksi administrasi hingga 28 Pebruari 2026. Bukan penutupan, yang ngotot nutup TPA Gubernur Bali,” bebernya.

Putu Artha juga menyoroti adanya ritual penutupan TPA Suwung di kawasan TPA Regional Sarbagita, Minggu, 21 Desember 2025.

Ritual penutupan TPA Suwung dilakukan, meski secara administratif belum ada perintah penutupan dari Pemerintah Pusat.

Lebih jauh, ia mengurai panjang kegagalan pengelolaan sampah Sarbagita sejak Deklarasi Sakenan 2018, penolakan pembangunan PSEL, mangkraknya tiga TPST di Denpasar, hingga ultimatum penutupan TPA Suwung yang dinilai tanpa analisis komprehensif.

Kondisi tersebut, menurutnya, berpuncak pada tekanan publik dan aksi protes FSSB. Selain aspek kebijakan, Putu Artha juga mengkritisi arah politik anggaran Pemprov Bali. Ia menilai ketimpangan alokasi anggaran terlihat jelas antara pengelolaan sampah dan program pusat kendali pemerintahan daerah.

“Semeton bisa bayangkan, TPA Suwung yang menangani sebanyak 1.300 ton sampah tiap hari dari dua wilayah Badung dan Denpasar hanya dialokasikan Rp 2 miliar. Sedangkan program yang sifatnya hanya pusat integrasi data dan kebijakan dalam Bali Command Centre dibiayai Rp 13 miliar per bulan,” bebernya.

Ia menegaskan, minimnya prioritas anggaran pengelolaan sampah menjadi alasan kuat di balik dorongan penutupan TPA Suwung, meski dampaknya sangat luas bagi masyarakat dan pariwisata Bali.

“Badung Rp192 miliar, Denpasar Rp164 miliar, Bali Rp11 miliar dalam RAPBD 2026 untuk sampah,” pungkasnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button