Tak Sesuai Fakta Persidangan, Penasehat Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan Jalani Rehabilitasi

Jbm.co.id-TABANAN | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa pengguna atau pemakai SS dengan jumlah relatif kecil, 0,20 gram, dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.
Hal tersebut terungkap, saat Terdakwa kasus pemakai Shabu-Shabu (SS) menjalani Sidang Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Tabanan, Selasa, 7 Januari 2025.
Pada Sidang Dakwaan tersebut, Jaksa menuntut dua (2) dakwaan, yakni dakwaan pertama (1) dijerat dengan pasal 114 dan dakwaaan kedua (2) dijerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam dakwaan ke-1 dan ke-2, dengan jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan, bahwa Terdakwa I membeli shabu seberat 0,20 gram dari Putra (DPO) seharga Rp 400.000 dibayar oleh Terdakwa II melalui transfer BRI Link, tepatnya, Minggu, 14 Juli 2024 pukul 21.45 WITA.
Sementara itu, barang SS tersebut diambil di Jimbaran oleh Terdakwa pukul 23.00 WITA.
Apalagi, Shabu-Shabu tersebut dibawa oleh Tergugat Dua (II) barang tersebut diambil, lalu Terdakwa lantas bergegas menuju Tabanan untuk bertemu dengan Kadek (DPO).
Maksud dan tujuan terdakwa membeli barang tersebut untuk dipergunakan sendiri secara bersama-sama terdakwa I dan terdakwa II, termasuk Kadek (DPO) yang berada di Tabanan.
“Dalam perjalanan ke Tabanan, tiba di Jalan Garuda Tabanan, pukul 02.00 WITA dini hari sudah masuk hari Senin, Terdakwa berhenti, kemudian terdakwa II menghubungi Kadek (DPO), bersamaan saat itu terdakwa digeledah polisi, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pembungkus rokok Camel di dalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip yang di dalamnya berisi cristal bening diduga shabu 0,20 gram didalam pipet plastik warna hijau strip putih dan 1 (satu) buah pipa kaca,” urainya.
Pasalnya, pada Sidang Dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya yang dibacakan di Persidangan PN Tabanan berpendapat, bahwa Dakwaan ke-1 Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa dengan tuntutan 6 tahun penjara, denda 1 millyar, dengan pidana pengganti denda 6 bulan penjara
Menyikapi hal tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa, H. Usman, S.H., mencermati tuntutan Jaksa tersebut. Bahkan, dikatakan dalam persidangan pembelaan, pada 15 Januari 2025 bakal mengajukan pembelaan terhadap kliennya serta Dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat diwawancarai awak media, Penasehat Hukum Terdakwa, H. Usman, S.H., menyatakan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai Fakta Persidangan, karena dalam Dakwaan dengan jelas telah diuraikan, bahwa Terdakwa membeli Shabu seberat 0,20 gram dengan maksud untuk dipergunakan sendiri bersama Terdakwa I dan juga Terdakwa II, termasuk Kadek (DPO) yang bertempat tinggal di Tabanan.
Lebih lanjut, Fakta tersebut diperkuat dengan keterangan Saksi I Wayan Aris Pratama, S.H., sekaligus Anggota Polisi yang menangkap Terdakwa, bersesuaian dengan Dakwaan dan keterangan Terdakwa.
Fakta tersebut bersesuaian pula dengan barang bukti pipet plastik dan 1 (satu) buah pipa kaca sebagai alat untuk konsumsi shabu,” kata H.Usman, S.H.
Dari Fakta tersebut, Terdakwa terbukti sebagai pemakai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, bukan pengedar.
“Sebagaimana dakwaan ke-1 Jaksa Penuntut Umum (JPU), tetapi pasal 127 tersebut tidak didakwakan, maka berdasarkan UU, terdakwa harus dibebaskan guna menjalani rehabilitasi,” tegasnya.
Berdasarkan Fakta Persidangan, disebutkan Terdakwa di BAP oleh Penyidik sebagai Tersangka melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU O 35 tahun 2009, dengan ancaman hukumannya lebih dari 15 tahun.
Meski demikian, saat terdakwa di BAP tanpa didampingi Penasehat Hukum, maka BAP tersebut batal demi hukum, termasuk dakwaan yang dibuat berdasarkan BAP tersebut.
“Oleh sebab itu, karena bertentangan dengan UU, sesuai ketentuan Pasal 56 KUHAP serta peraturan, perundang-undangan lainnya dan bertentangan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI, kasus kliennya kami, akan diuraikan secara detail dalam Pledoi Pembelaan, pada Rabu 15 Januari 2025 mendatang di PN Tabanan,” pungkasnya.(red/tim).




