BadungBaliBeritaDaerahHukum dan KriminalPolri

Studio Pembuat Konten Asusila di Pererenan Terbongkar, 18 WNA Diciduk Polres Badung

Jbm.co.id-BADUNG | Satreskrim Polres Badung mengungkap dugaan tindak pidana pornografi serta perbuatan membuat dan mendistribusikan konten elektronik bermuatan melanggar kesusilaan yang diduga dilakukan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas produksi konten asusila di sebuah studio yang berlokasi di Desa Pererenan, Mengwi, Badung.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolres Badung memerintahkan Kasat Reskrim beserta Tim Gabungan untuk melakukan penyelidikan.

Penggerebekan dilakukan pada Kamis, 4 Desember 2025 pukul 14.30 WITA. Di lokasi, petugas menemukan 18 WNA, termasuk seorang perempuan yang berprofesi sebagai konten kreator.

Selain itu, turut ditemukan kamera dan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas pembuatan konten asusila.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, empat orang ditetapkan sebagai terduga, yaitu:

T.E.B. alias B.B., perempuan, 26 tahun, WNA Inggris

L.J.A., laki-laki, 27 tahun, WNA Inggris

I.N.L., laki-laki, 24 tahun, WNA Inggris

J.J.T.W., laki-laki, 28 tahun, WNA Australia

Sementara 14 WNA lainnya berstatus saksi. Para saksi mengaku tidak mengenal keempat terduga dan baru bertemu saat kegiatan berlangsung.

Petugas menyita barang bukti berupa USB, perangkat perekam, pelumas, alat kontrasepsi, alat bantu seks, pakaian bertanda khusus, serta satu unit mobil pickup berikut dokumennya. Seluruh barang tersebut diamankan sebagai bahan pembuktian.

Kasat Reskrim Polres Badung menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami peran para terduga, termasuk tujuan produksi konten hingga mekanisme distribusinya. Jika terbukti, para pelaku terancam dijerat UU Pornografi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kapolres Badung yang didampingi Kabid Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Raja Ulul Azmi Syahwali, menegaskan komitmen pihaknya menjaga ketertiban dan norma kesusilaan di wilayah hukum Kabupaten Badung.

Selain itu, masyarakat diimbau aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan sekitar.

Sebanyak 14 WNA yang diamankan telah diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai untuk diperiksa lebih lanjut terkait kemungkinan pelanggaran keimigrasian. (red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button