Sawah Bali Terancam Habis, Oka Antara Dukung PP 12/2025: “Sawah Harus Kembali Jadi Sawah”, Subak Jatiluwih Jadi Sorotan Tajam

Jbm.co.id-DENPASAR | Kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2025 mewajibkan pengembalian fungsi lahan basah (sawah) yang terlanjur diubah menjadi zona perumahan atau akomodasi pariwisata.
Penegasan tersebut mendapat dukungan penuh dari Sekretaris Komisi I DPRD Bali, DR. I Nyoman Oka Antara, saat diwawancarai awak media di Denpasar, Senin, 1 Desember 2025.
Oka Antara menyebut aturan ini sebagai momentum penting untuk menghentikan penyusutan lahan pertanian produktif di Bali, khususnya di Kabupaten Karangasem.
PP 12/2025 Wajibkan Sawah Kembali ke Fungsi Asli
Kebijakan ini kembali ditegaskan saat Menteri Agraria dan Tata Ruang mengumpulkan para Gubernur dan Bupati di Bali untuk memastikan implementasinya berjalan.
“Dalam PP 12 tahun 2025 sudah sangat jelas. Sawah yang dulu diubah menjadi zona akomodasi pariwisata, perumahan, atau kawasan perkotaan harus dikembalikan ke tata ruang awal sebagai sawah,” kata Oka Antara.
Meski bangunan yang sudah berdiri tidak mungkin dibongkar, pemerintah mewajibkan lahan yang belum dibangun untuk dipertahankan sebagai lahan pertanian.
Karangasem Kehilangan 6,5% Sawah dalam Dua Dekade
Oka Antara membeberkan data mengejutkan soal penyusutan sawah di Karangasem.
“Ketika pertama kali saya menjadi anggota DPRD, lahan basah di Karangasem masih 14,5% dari luas wilayah. Sekarang tinggal 8%. Kemana sisanya? Banyak yang berubah jadi perumahan,” tegasnya.
Jika tidak dihentikan, ia memperkirakan luas sawah bisa turun menjadi hanya 3%. Kondisi itu dinilai berbahaya bagi ketahanan pangan Bali.
Pembangunan Perumahan Harus Beralih ke Lahan Kering
Dengan dasar hukum yang kini lebih kuat, pemerintah daerah wajib mengarahkan pembangunan perumahan dan akomodasi wisata ke lahan kering dan non produktif.
“Di Karangasem banyak lahan kering di wilayah Kubu, Seraya, dan Abang. Itu jauh lebih ideal untuk perumahan. Kalau tetap dorong perumahan di lahan basah, ya habislah sawah kita,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa praktik pembangunan di lahan basah harus dihentikan demi keberlanjutan pertanian Bali.
Tabanan Juga Dinilai Longgar terhadap Alih Fungsi Lahan
Tidak hanya Karangasem, perubahan zona yang merambah sawah juga terjadi di Tabanan yang selama ini dikenal sebagai lumbung padi Bali.
“Sekarang banyak wilayah subak masuk zona perumahan. Padahal kita punya pengakuan UNESCO terhadap Subak Jatiluwih sebagai Warisan Budaya Dunia atau WBD. Masak kita yang punya malah melanggar,” terangnya.
Karena itu, seluruh daerah wajib menyesuaikan kembali perda tata ruang sesuai PP 12/2025.
Jika Sawah Habis, Indonesia Bergantung Impor
Menurut Oka Antara, kebijakan ini menjadi langkah krusial untuk menyelamatkan ketahanan pangan nasional.
“Sawah harus tetap sawah sepanjang masa. Kalau sawah beralih fungsi, kita akan terpaksa impor terus. Harga pangan naik, ekonomi masyarakat turun. Ini berbahaya,” kata Oka Antara.
Kebijakan ini, tegasnya, tidak hanya untuk Bali tetapi juga untuk seluruh Indonesia.
Peringatan Keras untuk Pengembang
Ia menegaskan agar pengembang tidak lagi menjadikan sawah sebagai lokasi proyek perumahan maupun akomodasi wisata.
“Mulai sekarang bangunlah di lahan kering, lahan non-produktif. Jangan sentuh lahan basah,” paparnya.
Kawasan timur Karangasem dan sebagian Buleleng disebut memiliki potensi besar untuk pengembangan permukiman tanpa merusak sawah.
PP 12/2025 Jadi Momentum Emas Menjaga Ketahanan Pangan
Oka Antara menutup pernyataannya dengan menegaskan pentingnya aturan ini untuk masa depan Bali.
“Ini bagus untuk Bali, bahkan untuk seluruh Indonesia. Sawah adalah kehidupan. Jika sawah habis, habislah ketahanan pangan kita,” pungkasnya. (red).




