
Jbm.co.id-DENPASAR | Prajuru Adat dan Dinas Desa Ungasan merasa tidak puas atas pembongkaran pagar beton oleh Manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) di wilayah Banjar Giri Dharma, Desa Adat Ungasan, Kabupaten Badung, pada 1 Oktober 2025.
Meski tembok pembatas sudah dibongkar, namun Prajuru Adat dan Dinas Desa Ungasan tidak dilibatkan, saat pertemuan Manajemen GWK, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dinilai tidak sesuai aspirasi, yang disampaikan Krama Adat Desa Ungasan ke DPRD Bali, Senin, 22 September 2025.

Meski suasana hujan, Prajuru Adat dan Dinas Desa Ungasan menggelar pertemuan yang diawali acara sembahyang bersama, untuk menyamakan persepsi di Madya Mandala Pura Dalem, Desa Adat Ungasan, Sabtu, 11 Oktober 2025.
Pertemuan dihadiri Bendesa Adat Ungasan I Wayan Disel Astawa yang juga Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, Perbekel Desa Ungasan, Anggota DPRD Badung I Wayan Sugita Putra, Kelian Sabha Pemangku dan 25 orang Angga Pemangku serta sejumlah komponen masyarakat lainnya. Selain itu, turut hadir ratusan Krama Adat Desa Adat Ungasan.
Polemik muncul, karena tembok pembatas yang dibuat manajemen GWK dinilai menyalahi kesepakatan bersama.
Mantan Kelian Banjar Dinas Giri Dharma, Desa Adat Ungasan, I Wayan Arkanuara menilai pihak GWK ingkar pada sejarah, karena ia
turut terlibat langsung, sekaligus ikut menandatangani Berita Acara Risalah Rapat Koordinasi tentang Jalan Menuju Pura Pengulapan (lanjutan) pada 30 Oktober 2007.
Menurutnya, Jalan Magada yang hendak ditutup permanen itu merupakan tanah warga yang disumbangkan untuk kepentingan umum.
“Jalan yang diserahkan ke Banjar Dinas Giri Dharma, Desa Ungasan oleh PT. GAIN saat itu diwakili oleh almarhum Anak Agung Rai Dalem bersama Suryatin Lijaya selaku lawyer PT. GAIN adalah di sebelah selatan Jalan Utama GWK dengan lebar aspal 5 meter kanan-kiri 50 cm, berem jalan dengan panjang sekitar 600 meter pada tanggal 30 Oktober 2007, datanya masih ada,” kata Wayan Arkanuara.
Wayan Arkanuara juga menambahkan jalan samping GWK sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik, Wayan Suara dan masih terlihat sisa sekitar 3 meter, jika dilihat gambar situasi tahun 2006.
Wayan Arkanuara berharap Krama Adat Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan dan pejabat terkait dapat mempertahankan jalan yang jelas-jelas sejak awal diperuntukkan demi kepentingan umum, khususnya masyarakat setempat.
Pernyataan Wayan Arkanuara diperkuat oleh
Surat Kesepakatan Bersama antara PT Garuda Adhimatra dan Dusun Giri Dharma, Ungasan pada Sabtu, 22 April 2000 dan Berita Acara Risalah Rapat Koordinasi tentang Jalan Menuju Pura Pengulapan (lanjutan) tertanggal 30 Oktober 2007.
Kemudian, Berita Acara Risalah Rapat Koordinasi tentang Jalan Menuju Pura Pengulapan (lanjutan) tertanggal 30 Oktober 2007
melahirkan dua buah kesepakatan soal akses jalan yang kini ditembok sepihak oleh Manajemen GWK.
Pada saat itu, Berita Acara Risalah Rapat Koordinasi
dihadiri oleh Kepala Desa, Kelian Banjar Dinas, Kelian Adat, Warga, Pengacara, Wakil Pemilik Tanah, Penglingsir, pihak GWK, yaitu Anak Agung Gede Rai Dalem dan Made Ardita, Ketua BPD Desa Ungasan serta krama Banjar Adat Giri Dharma, Desa Adat Ungasan.
Pada saat itu, hasil kesepakatan, yaitu Pertama, pembangunan jalan menuju Pura Pengulapan dengan lebar kurang lebih 5 meter tetap dibuka dan dilanjutkan kembali untuk kepentingan masyarakat Banjar Giri Dharma atau Desa Adat Ungasan dan sekitarnya.
Kedua, PT Garuda Adhimatra Indonesia sanggup dan bersedia membayar atau membeli atau dengan sebutan lain kepada pemilik tanah sesuai luas yang tercantum dalam bukti kepemilikan dengan batas waktu negosiasi 1 (satu) minggu, sejak hari ini (30 Oktober 2007).
Tujuh tahun sebelumnya, tepatnya pada Sabtu, 22 April 2000, perihal akses jalan ini juga sudah diberikan bebas kepada masyarakat, sebagaimana dimuat dalam Pasal 12 Surat Kesepakatan Bersama antara PT Garuda Adhimatra dan Dusun Giri Dharma, Desa Ungasan pada Sabtu, 22 April 2000.
Berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama antara PT Garuda Adhimatra dan Dusun Giri Dharma, Ungasan, Sabtu, 22 April 2000 dihadiri masyarakat Dusun Giri Dharma diwakili oleh I Wayan Sudana selaku Kepala Dusun, Kelian Adat I Wayan Rapeg, Kelian Gandrung/Joged, I Made Subur, Wakil Dusun, yaitu I Wayan Kurma, I Wayan Windra, I Made Dana, I Made Dama, Drs. Ida Bagus Artha Adnyana, M.Hum dan Ketua STT Yowana Satya Laksana, Dusun Giri Dharma, Putu Eka Suastika, S.TP.
“Pihak pertama akan tetap memberikan penggunaan jalan yang ada di kawasan kepada masyarakat Dusun Giri Dharma untuk kepentingan upacara keagamaan atau kegiatan sosial lainnya,” demikian bunyi pasal dimaksud ditandatangani oleh Direktur Utama PT Garuda Adhimatra, Drs. Nyoman Nuarta.
Menyikapi hal tersebut, Prajuru Desa Adat Ungasan melaksanakan Parum atau Rapat Desa Adat membahas tentang pagar beton oleh Manajemen GWK di Ruang Rapat Lantai III Kantor Perbekel Desa Ungasan, Sabtu, 4 Oktober 2025.
Parum Prajuru Desa Adat Ungasan dihadiri Kelian Desa Adat Ungasan, Perbekel Desa Ungasan, Kelian Sabha Pemangku Desa Adat Ungasan, Prajuru Desa Adat Ungasan, Kerta Desa, Sabha Desa dan Kelian-Kelian Banjar Adat Desa Ungasan.
Kemudian, hasil Parum Desa Adat Ungasan memutuskan, bahwa Prajuru Desa Adat Ungasan bersama Lembaga Dinas mendorong rekomendasi DPRD Provinsi Bali yang disampaikan kepada Gubernur Bali, Bupati Badung, Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Kabupaten Badung, agar GWK membongkar dan memindahkan pagar beton ke sisi Utara dan Timur, baik Lingkar Timur maupun Lingkar Barat. Dengan catatan, letak pagar beton berada didalam kawasan GWK, sehingga tidak menutup akses jalan menuju rumah penduduk secara keseluruhan.
Untuk itu, Manajemen GWK diminta mematuhi Rekomendasi DPRD Provinsi Bali yang telah disampaikan kepada Gubernur Bali, Bupati Badung, Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Kabupaten Badung, untuk membongkar tembok secara keseluruhan sesuai aspirasi masyarakat Ungasan, baik Lingkar Timur maupun Lingkar Barat.
Selama GWK tidak membongkar sepenuhnya pagar yang dibuat, maka Pemerintahan Desa Adat dan Desa Dinas Ungasan tidak menandatangani izin kegiatan yang dilakukan oleh PT GAIN/GWK di Desa Ungasan.
Keputusan Paruman Desa Adat Ungasan tertanggal 4 Oktober 2025 menolak rencana GWK untuk mengalihkan jalan alternatif menuju rumah penduduk, termasuk tetap menyediakan akses jalan menuju SD 8 yang sudah ada sebelum adanya GWK.
Sesuai Berita Acara tertanggal 3 September 2007 sudah dijelaskan bahwa ada Badan Jalan dan Pemkab Badung sudah pernah melakukan pengaspalan jalan, baik Lingkar Timur maupun Lingkar Barat. Jika para pihak tidak melepas tanahnya demi kepentingan umum, maka Pemerintah Kabupaten Badung tidak akan melakukan pengaspalan jalan.
Manajemen GWK diminta harus patuh kepada PP Nomor 18 tahun 2021 tentang dilarang mengurung atau menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum akses publik dan/atau jalan air.
Jika PT GAIN/GWK tidak melakukan seluruh pembongkaran, yang didirikan sejak September 2024, sesuai dengan aspirasi Krama/Masyarakat yang telah disampaikan DPRD Provinsi Bali, maka seluruh Masyarakat Desa Ungasan beserta Lembaga Adat dan Dinas dan Tokoh Masyarakat terdiri dari 14 Banjar Dinas dan 15 Banjar Adat Desa Ungasan akan menduduki pintu gerbang GWK. (ace).




