RDP Pansus TRAP DPRD Bali Memanas, PT Jimbaran Hijau Diusir dari Ruang Rapat

Jbm.co.id-DENPASAR | Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali dengan PT Jimbaran Hijau berlangsung alot dan penuh ketegangan di Kantor DPRD Bali, Rabu, 7 Januari 2026.
Bahkan, RDP Pansus TRAP DPRD Bali berakhir dengan pengusiran perwakilan perusahaan dari ruang rapat.
RDP yang dimulai pukul 10.30 WITA dan baru berakhir sekitar pukul 14.05 WITA itu menemui jalan buntu.
Pansus TRAP DPRD Bali menilai pihak PT Jimbaran Hijau tidak mampu memberikan keputusan tegas sebagaimana yang diminta dalam forum resmi tersebut.
Ketegangan memuncak saat Pansus TRAP bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali meminta PT Jimbaran Hijau menandatangani komitmen tertulis.
Komitmen tersebut berisi kewajiban perusahaan untuk memberikan akses kepada warga Desa Adat Jimbaran agar dapat melaksanakan persembahyangan sekaligus melakukan renovasi Pura Batu Nunggul yang berada di kawasan Jimbaran Hijau.
Namun, permintaan tersebut tidak mendapat persetujuan dari pihak perusahaan. Ketidakmampuan PT Jimbaran Hijau mengambil keputusan dalam forum RDP dinilai sebagai bentuk ketidaktegasan dan tidak menghormati proses pengawasan yang dilakukan DPRD Bali.
Situasi semakin memanas hingga akhirnya perwakilan PT Jimbaran Hijau diminta keluar dari ruang rapat.
Permintaan awal disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Luwir Wiana, dan kemudian ditegaskan langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, yang memimpin jalannya RDP.
Usai pengusiran tersebut, pihak manajemen PT Jimbaran Hijau tidak memberikan pernyataan resmi kepada media. Rombongan perusahaan yang dipimpin Legal PT Jimbaran Hijau, Ignatius Suryanto, langsung meninggalkan Kantor DPRD Bali tanpa memberikan keterangan kepada wartawan. (red).



