Raker Komisi IV DPRD Badung Pastikan Hibah Keagamaan Tetap Diproses Meski TDRI Belum Terbit

Jbm.co.id-BADUNG | Komisi IV DPRD Kabupaten Badung menegaskan bahwa proses pengajuan bantuan dana hibah keagamaan di Kabupaten Badung tetap berjalan dan diproses, meski Surat Tanda Daftar Rumah Ibadah (TDRI) belum terbit.
Kepastian tersebut terungkap, dalam Rapat Kerja (Raker) Koordinasi dan Konsultasi Komisi IV DPRD Kabupaten Badung terkait Program Kerja Tahun 2026 di Ruang Rapat Gosana II, Lantai 2 Kantor DPRD Badung, Senin, 26 Januari 2026.
Raker tersebut menghadirkan Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung I Gde Eka Sudarwitha, perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung I Wayan Sumada serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Badung I Putu Sudika. Turut hadir, Tenaga Ahli Komisi IV DPRD Badung, para Kepala Bagian, Kepala Subbagian, dan Jabatan Fungsional di lingkungan Sekretariat DPRD Badung.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I Komisi IV DPRD Badung I Made Suwardana bersama Ketua Komisi IV DPRD Badung I Nyoman Graha Wicaksana serta dihadiri anggota Komisi IV DPRD Badung diantaranya Putu Parwata, I Gede Suraharja, I Nyoman Sudana, I Wayan Joni Pargawa dan Ni Luh Putu Sekarini.
Ketua Komisi IV DPRD Badung I Nyoman Graha Wicaksana menyatakan bahwa sesuai kebijakan, setiap pemohon bantuan dana hibah, baik untuk kepentingan pura maupun lembaga keagamaan wajib melampirkan Surat Tanda Daftar Rumah Ibadah (TDRI) yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.
“Nah, kami mendapatkan informasi dalam prosesnya yang cukup lama, karena ada yang sudah dari bulan Maret 2025 lalu mengajukan baru keluar. Bahkan, ada dari bulan September 2025 itu belum keluar Surat Tanda Daftar Rumah Ibadah (TDRI),” kata Graha Wicaksana.
Tak hanya itu, Graha Wicaksana juga menegaskan, selama TDRI belum terbit, pemohon tetap dapat melampirkan Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Apabila TDRI telah terbit, maka dokumen tersebut wajib diunggah melalui akun E-Hibah.
Hasil diskusi dalam Raker tersebut menyepakati bahwa proses pengajuan bantuan hibah maupun bantuan lainnya tidak akan dihambat.
Bahkan, pihak Kementerian Agama akan mengeluarkan Surat Rekomendasi sebagai dasar sementara agar proses administrasi tetap berjalan.
Terkait pengajuan Pokok Pikiran (Pokir) Induk Tahun 2027, E-Hibah 2027, maupun Perubahan Tahun 2026, Graha Wicaksana menyampaikan bahwa apabila TDRI belum terbit, Kementerian Agama akan mengirimkan surat keterangan kepada Pemerintah Kabupaten Badung.
Surat tersebut akan menjelaskan adanya keterlambatan penerbitan TDRI sehingga dapat dijadikan dasar untuk tetap memproses dan menginput usulan masyarakat ke dalam sistem E-Hibah. Setelah TDRI terbit, dokumen tersebut tetap wajib dilampirkan.
“Semua hibah-hibah itu sifatnya rutin dan bantuan buat para pengemong pura serta upakara di Pura Khayangan Jagat, Dang Khayangan dan Khayangan Tiga itu sifatnya rutin juga dilakukan hal yang sama,” kata Graha Wicaksana.
Graha Wicaksana juga menambahkan, Raker ini sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat terkait proses pengajuan hibah yang telah berjalan sejak 2025 namun belum tuntas.
Menurutnya, solusi berupa penerbitan Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama Kabupaten Badung dinilai mampu memberikan kepastian bagi masyarakat sambil menunggu terbitnya TDRI dari Kementerian Agama RI.
Kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Kementerian Agama yang terbit pada 2022, yang mewajibkan setiap rumah ibadah memiliki Surat Tanda Daftar Rumah Ibadah (TDRI).
“Informasi yang kami peroleh ada sekitar 6.000 pemohon dari Kabupaten Badung. Ini sangat luar biasa. Mungkin dari luar Badung yang mengajukan bantuan ke Badung itu lebih dari 6.000 pemohon. Tapi, kami fokus hanya di Kabupaten Badung,” pungkasnya. (red).




