Proyek Pemkot Denpasar di Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai Dinilai Tak Sesuai Perda Arsitektur Bali Bergeser ke Atap Bulat

Jbm.co.id-DENPASAR | Pengusaha sekaligus politisi kawakan A.A. Susruta Ngurah Putra menyoroti bentuk bangunan proyek Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar di Kawasan Mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai yang dinilai berpotensi bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Bangunan Gedung.
“Pertanyaannya apakah atap bulat tersebut mencerminkan arsitektur Bali?,” tanya Susruta di Denpasar, Rabu, 17 Desember 2025.
Bahkan pihaknya juga menanyakan. Apakah cerminan arsitektur Bali sudah bergeser dari atap limas ke atap bulat?
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali No. 5 Tahun 2005 tentang Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung mewajibkan bangunan baru mengadopsi prinsip arsitektur tradisional Bali.
Termasuk bangunan agar bentuk limas atau atap meruncing yang menyerupai pura/bangunan adat, penekanan pada tata letak ruang berbasis Tri Hita Karana, Tri Mandala, dan Sanga Mandala.
Selain itu, diatur pula dalam Peraturan Walikota (Perwali) Denpasar No. 25 Tahun 2010 mengatur tentang Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung di Kota Denpasar, menekankan pada penerapan Prinsip Arsitektur Tradisional Bali (seperti bentuk, karakter, tata ruang, lansekap, dan material) serta kaidah-kaidah bangunan gedung lainnya.
Termasuk pengawasan oleh Dinas terkait dan penyesuaian bagi bangunan lama atau yang dialihfungsi, sebagaimana tertuang dalam dokumen yang dapat diakses di situs Pemerintah Kota Denpasar.
Susruta yang juga Mantan Anggota DPRD Denpasar mempertanyakan konsistensi Pemerintah Bali dan Denpasar dalam menerapkan aturan yang telah ditetapkan, khususnya terkait ketentuan bentuk atap bangunan.
Menurut Susruta, dalam Perda Bangunan Gedung di Denpasar telah diatur bahwa bentuk atap wajib menggunakan model limas. Namun, ia melihat adanya indikasi pelanggaran pada proyek Pemerintah yang justru tidak mencerminkan ketentuan tersebut.
“Dalam Perda Bangunan Gedung di Danpasar, bentuk atap adalah Limas,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah seharusnya menjadi teladan dalam ketaatan terhadap regulasi, bukan sebaliknya. Meski bangunan yang dipersoalkan hanya berupa gate, namun hal itu tetap dinilai penting karena menyangkut kepatuhan terhadap Perda.
“Untuk itu, Pemkot Denpasar sendiri diingatkan jangan sampai memberi contoh pelanggaran. Walaupun itu hanya gate, bisa dilihat contoh pintu tol (Tol Bali Mandara -red) tetap berbentuk limas,” tegasnya.
Lebih jauh, Susruta juga menyoroti aspek perizinan proyek yang diduga berada di kawasan strategis lingkungan. Ia meminta kejelasan terkait sejauh mana izin yang telah diberikan, khususnya oleh pengelola kawasan konservasi.
“Ya, sampai seberapa jauh izin yang diberikan oleh Tahura Ngurah Rai, apakah hanya penataan sungai saja, apakah ada izin pembangunan jalan, berapa lebar jalan, apakah ada izin pemotongan Mangrove. Ini perlu diketahui oleh masyarakat,” tegasnya.
Ia pun mendorong Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah dan Perijinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali untuk kembali turun langsung ke lapangan guna memastikan proyek tersebut telah sesuai dengan izin dan kesepakatan yang berlaku.
Tidak hanya itu, Susruta mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap proyek pemerintah agar tidak berjalan tanpa kontrol.
“Jangan karena proyek pemerintah semuanya berjalan tanpa pengawasan. Justru pemerintah wajib memberi contoh ketaatan terhadap peraturan yang ditetapkan,” paparnya.
Ia kembali menegaskan bahwa ketentuan bentuk atap limas telah jelas diatur dalam Perda dan menjadi ciri bangunan di Denpasar, sebagaimana diterapkan pada infrastruktur lainnya.
“Yang pasti atapnya tidak sesuai dengan Perda. Bagaimana Pemerintah yang harusnya memberi contoh ternyata justru memberi contoh yang bertentangan dengan Perda,” pungkasnya. (red).




