BadungBaliBeritaDaerahHukum dan KriminalPolri

Polres Badung Tegaskan Tidak Ada Kriminalisasi Tangani Kasus Bonnie Blue Dinilai Sesuai Prosedur

Jbm.co.id-BADUNG | Penanganan kasus Warga Negara Asing (WNA) bernama Bonnie Blue oleh Polres Badung dinilai telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Ditengah sorotan publik dan kritik yang berkembang di ruang digital, sejumlah pihak menilai penting adanya pelurusan informasi agar opini yang terbentuk tidak mengarah pada kesimpulan sepihak.

Sumber internal kepolisian menjelaskan bahwa langkah awal yang dilakukan Satreskrim Polres Badung merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pembuatan konten pornografi di wilayah Bali.

Dalam konteks penegakan hukum, aparat wajib melakukan penyelidikan awal guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

“Setiap laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti. Itu amanat undang-undang. Fakta bahwa seseorang kemudian tidak ditetapkan sebagai tersangka justru menunjukkan penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, bukan tekanan opini publik,” kata seorang perwira Polri yang enggan disebutkan namanya.

Dari hasil gelar perkara internal, penyidik menyimpulkan belum terpenuhinya minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Atas dasar tersebut, proses pidana tidak dilanjutkan dan Bonnie Blue tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Keputusan itu dinilai mencerminkan penerapan asas praduga tak bersalah sekaligus membantah anggapan adanya kriminalisasi. “Jika polisi tetap memaksakan penetapan tersangka tanpa bukti kuat, itu baru patut disebut kriminalisasi,” tegas sumber tersebut.

Terkait deportasi terhadap Bonnie Blue, kepolisian menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan kewenangan Imigrasi dan tidak berkaitan langsung dengan proses pidana. Deportasi dilakukan berdasarkan pertimbangan administratif keimigrasian, terpisah dari penanganan hukum oleh Polri.

Pakar hukum administrasi negara menjelaskan bahwa WNA tetap dapat dikenai sanksi administratif meskipun tidak terbukti secara pidana. “Ini dua rezim hukum yang berbeda: pidana dan administrasi. Tidak bisa dicampuradukkan,” jelasnya.

Menjawab tudingan bahwa aparat mencari sensasi melalui ekspos media, pihak Polres Badung menyatakan bahwa publikasi dilakukan sebagai bentuk transparansi, mengingat kasus tersebut telah lebih dulu viral di media sosial.

“Polisi justru sering disalahkan kalau dianggap menutup-nutupi. Ketika terbuka, dibilang cari sensasi. Ini dilema institusi publik,” paparnya.

Sementara itu, terkait kemunculan kembali Bonnie Blue di luar negeri dengan konten kontroversial, termasuk dugaan pelecehan simbol negara, aparat menegaskan hal tersebut berada di luar yurisdiksi hukum Indonesia.

“Negara hukum bekerja berdasarkan batas kewenangan. Tidak adil jika seluruh konsekuensi perilaku seseorang di luar negeri ditarik sebagai kesalahan penyidik,” tegasnya.

Meski demikian, kepolisian membuka ruang evaluasi internal sebagai bagian dari pembenahan institusi. Namun, publik diimbau agar kritik disampaikan berbasis fakta dan tidak berubah menjadi penghakiman. “Evaluasi ya, tapi jangan framing seolah ada niat jahat tanpa dasar yang jelas,” pungkasnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button