
Jbm.co.id-DENPASAR | Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant S.I.K., M.Hum., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., dan Kabidlabfor serta para Kasubdit membenarkan pengungkapan Kebun Ganja milik WNA, Jumat, 3 Oktober 2025.
Pengungkapan hingga penggrebekan Kebun Ganja berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan mencurigakan, yaitu Clandestein Lab Narkotika jenis Ganja secara hidroponik yang dilakukan Warga Negara Asing di sebuah rumah kontrakan, Jalan Bina Kusuma IV Ubung Kaja, Denpasar Utara, sekaligus TKP.
Selanjutnya, Tim Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penyelidikan di seputaran TKP, Rabu, 1 Oktober 2025 pukul 12.30 WITA.
Selanjutnya, Tim mengamankan dua orang WNA di depan rumah/TKP berinisial NR, laki-laki, 31 tahun WNA Belanda dan KV perempuan, 33 tahun, WNA Rusia.
Selanjutnya, Tim melakukan penggeledahan didalam rumah/TKP tersebut.
“Benar saja, didalam TKP ditemukan tanaman Ganja hidroponik dengan jumlah banyak, terbagi menjadi beberapa area untuk dijadikan pelaku melakukan pembibitan, penanaman hingga area perkebunan hidroponik pohon Ganja,” terangnya.
Hal ini dilakukan sangat terorganisir, karena masing-masing area dilengkapi dengan sistem pedingin, pengaturan suhu ruangan, penyiraman, pemupukan, lampu pencahayaan hingga diawasi dengan CCTV.
Dari hasil pemeriksaan, pihaknya menemukan bukti bahwa tersangka sengaja membangun tenda hidroponik, termasuk kelistrikan dan pengairan, serta mulai dari penyemaian biji, hingga pembibitan pada pot hidroponik serta area pertumbuhan tanaman ganja siap panen.
Tersangka juga mengaku mendapatkan bibit ganja dari seseorang berinisial C, dalam pengembangan lebih lanjut, pada bulan mei 2025 dan mulai melakukan pembibitan serta mengaku belum sempat melakukan panen terhadap tanaman ganja tersebut.
Selanjutnya, Ditresnarkoba Polda Bali sedang mendalami keberadaan C beserta jaringannya yang ada di Bali beserta sumber barang atau benih narkotika jenis Ganja tersebut.
“Modus operandi adalah memiliki, menyimpan dan menguasai serta memproduksi narkotika golongan 1 jenis tanaman Ganja hidroponik atau Clandestein,” paparnya.
Kemudian, Polda Bali menahan barang bukti berupa ratusan polibag dan media tanah termasuk kecambah/bibit pohon ganja siap tanam serta beberapa Pohon Ganja yang sudah mencapai tinggi 1 meter serta berbagai peralatan dan perlengkapan lainnya termasuk timbangan, untuk melakukan clandestein tanaman ganja hidroponik tersebut.
Hingga saat ini, kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Bali dan dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau 5 (lima) batang pohon, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan maksimal 8.000.000.000 (delapan milyar rupiah) ditambah sepertiga.
“Kami sangat berterima kasih atas informasi yang diberikan dan kami menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan seperti kasus tersebut di atas, mohon segera dilaporkan kepada Kepolisian terdekat, kami menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor dan kami pastikan akan menindak tegas segala bentuk peredaran Narkoba yang sangat berbahaya dan merusak generasi bangsa,” pungkasnya. (red/tim).