PERADI SAI Bakal Gelar Munas di Bali Kaji Substansi RUU KUHAP Lagi Dibahas Komisi III DPR RI

Jbm.co.id-DENPASAR | Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) bakal menggelar Seminar Nasional dengan mengambil tema “Reformasi KUHAP Menuju Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Berwawasan Hak Asasi Manusia (HAM) di The Anvaya Beach Resort, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, pada 25-27 Juli 2025.
Seminar Nasional ini sebagai bagian dari rangkaian acara pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) PERADI SAI 2025. Kali ini, Munas akan mengangkat tema besar, yaitu “PERADI SAI Pelopor Transformasi Digital Advokat Profesional”.
Selain pemilihan Ketua Umum Baru menggantikan Dr. Juniver Girsang yang sudah dua periode memimpin, Munas juga akan membahas pertanggungjawaban pengurus, perubahan anggaran dasar hingga penguatan etika profesi.
Acara Munas PERADI SAI ini bertujuan menggali dan menjaring aspirasi Advokat untuk Reformulasi/perumusan ulang terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Reformasi sistem peradilan pidana merupakan bagian penting dalam mewujudkan negara hukum yang berkeadilan dan menghormati Hak Asasi Manusia (HAM).
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) saat ini sedang dalam tahap pembahasan oleh Komisi III DPR RI, dalam mendorong sistem peradilan pidana yang lebih menjamin perlindungan saksi dan terdakwa.
Melalui acara Munas PERADI SAI diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat jaminan perlindungan HAM dalam proses peradilan pidana.
Demikian disampaikan Ketua Organizing Committee (OC) Munas, I Wayan Purwitha, S.H., M.H., didampingi Koord Kesekretariatan, Protokol dan Penerimaan Tamu VIP, Drs. I Ketut Ngastawa, S.H., M.H., Bendahara OC, Pande Maya Arshanti, S.H., M.H., Seksi Persidangan I Made Kariada, S.H., M.H., dan Seksi Humas dan Publikasi Johanes Matia Vianney Graciano, S.H., M.H., saat konferensi pers di Denpasar, Jumat, 18 Juli 2025.
Menurutnya, salah satu sorotan utama dalam Reformulasi KUHAP adalah perlunya penguatan hak-hak saksi dan terdakwa, khususnya terkait pendampingan hukum.
Dalam praktek penegakan hukum, masih terdapat berbagai persoalan, seperti intimidasi terhadap saksi, penyalahgunaan kewenangan hingga minimnya akuntabilitas dalam proses pemeriksaan. Meski perlindungan terhadap saksi telah diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, lanjutnya ketentuan tersebut belum terintegrasi secara utuh dalam sistem hukum acara pidana, sehingga pelaksanaannya masih belum efektif.
Dengan pendekatan yang berwawasan HAM, diharapkan Reformulasi KUHAP mampu menjawab berbagai tantangan dalam sistem peradilan pidana saat ini.
“Seminar ini bertujuan untuk menjadi ruang dialektika bagi para pemangku kepentingan guna mengkaji substansi RUU KUHAP, khususnya dalam mewujudkan penegakan hukum yang menjunjung tinggi nilai keadilan, perlindungan terhadap hak-hak individu, dan akuntabilitas penegak hukum,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Koordinator Kesekretariatan dan Protokol, Drs. I Ketut Ngastawa, S.H., M.H., menekankan bahwa Munas ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan sarana edukasi hukum.
“Ditengah geliat transformasi digital, PERADI SAI akan menunjukkan diri sebagai pelopor profesionalisme berbasis teknologi, termasuk penggunaan e-voting, sistem digital berbasis barcode, hingga dokumentasi paperless,” kata Ketut Ngastawa.
Sebagai bentuk keterbukaan, sistem one person one vote diterapkan dalam pemilihan Ketua Umum.
“Tidak ada pembatasan jumlah peserta. Semua anggota punya hak suara. Namun, karena keterbatasan tempat, pendaftaran ditutup sejak 16 Juli 2025,” tambahnya.
Seminar bertajuk “Reformulasi KUHAP Menuju Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Berwawasan HAM” akan menghadirkan empat tokoh Nasional meliputi Ketua Komisi III DPR RI Dr. Habiburokhman, Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, Hakim Agung Prof. Dr. Yanto serta Ketua Umum DPN PERADI SAI Dr. Juniver Girsang. Diskusi akan difokuskan pada penguatan pendampingan hukum sejak tahap klarifikasi, yang selama ini kerap diabaikan.
Diharapkan pula, Munas ini tak hanya memperkuat kelembagaan organisasi, tetapi juga berdampak positif bagi reformasi sistem hukum nasional.
Munas kali ini diperkirakan bakal dihadiri 600 peserta dari 48 DPC dan DPD PERADI SAI se-Indonesia. Undangan juga telah dikirim ke 15 fakultas hukum di Bali, termasuk unit-unit mahasiswa. (ace).




