BaliBeritaDaerahDenpasarLingkungan HidupPemerintahan

Penutupan TPA Suwung Diperpanjang hingga 28 Februari 2026, Pemerintah Tegaskan Ini

Jbm.co.id-DENPASAR | Pemerintah Pusat resmi memberikan perpanjangan waktu penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung hingga 28 Februari 2026.

Kebijakan ini menjadi kelonggaran terakhir dari jadwal semula penutupan total pada 23 Desember 2025, menyusul evaluasi atas progres penanganan kewajiban sanksi administratif oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Surat Perpanjangan Pelaksanaan Kewajiban Sanksi Administratif TPA Regional Sarbagita Suwung Nomor P.1697/A/GKM.2.5/12/2025 tertanggal 18 Desember 2025, yang ditandatangani langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq.

Keputusan ini merupakan respons atas permohonan resmi Pemerintah Provinsi Bali melalui Surat Gubernur Bali Nomor B.24.600.4/2269/UPTD.PS/DKLH tanggal 16 Desember 2025, yang dilandasi aspirasi Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung.

Kedua daerah mengajukan penyesuaian waktu penutupan TPA Suwung dengan pertimbangan kesiapan teknis dan pengelolaan sampah selama masa transisi.

Menindaklanjuti permohonan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup menurunkan Tim Khusus untuk melakukan peninjauan langsung ke Bali.

Hasil pengawasan ketaatan penerapan sanksi administratif pada 14 November 2025 menunjukkan adanya kemajuan signifikan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dinilai telah melakukan upaya nyata, meski belum seluruh kewajiban tuntas dilaksanakan.

Sejumlah langkah yang telah dilakukan antara lain penghentian sistem pembuangan terbuka (open dumping) melalui penutupan menggunakan tanah urug yang telah mencapai sekitar 51,37 persen.

Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah memiliki dokumen rencana penghentian open dumping serta persetujuan lingkungan operasional TPA berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali Nomor 660.3/3190/IV-A/DISPMPT tanggal 15 Oktober 2019. Desain instalasi pipa gas di 19 titik juga telah tersedia, disertai langkah awal pengurangan dan penanganan sampah.

Meski demikian, Kementerian mencatat masih ada kewajiban krusial yang harus segera diselesaikan. Di antaranya, pengelolaan lindi pada Instalasi Pengolahan Lindi yang belum memenuhi baku mutu untuk parameter BOD, COD, TSS, Total Nitrogen, dan Merkuri. Selain itu, instalasi pipa gas belum difungsikan, pemantauan kualitas udara ambien belum rutin, pelaporan mutu udara belum konsisten, serta penutupan seluruh zona open dumping belum menyeluruh.

Meski memperoleh tambahan waktu, Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmen penuh untuk melaksanakan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 921 Tahun 2025 tentang penutupan TPA Suwung. Gubernur Bali Wayan Koster, bersama Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, menegaskan bahwa penutupan TPA Suwung merupakan keniscayaan yang tidak dapat ditawar lagi.

Dalam kesepakatan bersama yang disampaikan pada Senin (Soma Pon, Pahang), 22 Desember 2025, ditegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah melarang sistem pembuangan terbuka.

Ketentuan tersebut diperkuat dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, yang memuat sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda hingga Rp50 juta bagi pelanggar.

Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung memastikan penutupan TPA Suwung wajib dilaksanakan paling lambat 28 Februari 2026 tanpa pengajuan penundaan kembali. Mulai 1 Maret 2026, tidak ada lagi sampah yang diperkenankan dibuang ke TPA Suwung.

Selama masa transisi, kedua daerah hanya diizinkan membuang sampah maksimal 50 persen dari jumlah truk pengangkut harian. Sisa sampah wajib dikelola melalui optimalisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS), antara lain melalui Teba Modern, TPS3R, TPST, pemanfaatan mesin pencacah dan dekomposter serta pelibatan perbekel, lurah, dan bandesa adat. Pemerintah daerah juga didorong aktif bekerja sama dengan berbagai pihak.

Sambil menunggu beroperasinya fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung diberikan ruang untuk menerapkan alternatif teknologi pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.

Diakhir pernyataan bersama, Gubernur Bali Wayan Koster mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, untuk mematuhi keputusan ini secara sungguh-sungguh.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan penutupan TPA Suwung sangat bergantung pada disiplin masyarakat dalam menjalankan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button