Pansus TRAP DPRD Bali Tindak Tegas Pelanggar Tata Ruang: Bali Harus Bersih dari Mafia Ruang dan Izin Nakal

Jbm.co.id-DENPASAR | Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Daerah dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran tata ruang di seluruh kabupaten dan kota di Bali.
Bahkan, dari Badung hingga Karangasem, Tim Pansus TRAP menemukan banyak pembangunan yang menyalahi aturan, bahkan berada di kawasan konservasi. Pansus TRAP memastikan no excuse, pelanggar tata ruang akan ditindak tegas.
Dari kawasan Uluwatu hingga Pantai Bingin, Kabupaten Badung, Tim Pansus TRAP DPRD Bali menemukan sederet pelanggaran tata ruang yang dinilai mencederai Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali.
Sekretaris Pansus, Dewa Nyoman Rai menegaskan pelanggaran serupa juga ditemukan di Canggu, Buleleng, Karangasem, hingga Klungkung, termasuk proyek lift kaca di Pantai Kelingking yang sempat menghebohkan publik.
“Bagi yang melanggar tata ruang, tidak ada alasan. Izin harus dicabut. Kalau bisa ditutup, ya ditutup. Kalau tidak mau ditutup secara sukarela, ya kami bongkar. Pansus TRAP bekerja serius untuk menjaga tata ruang Bali hingga seratus tahun ke depan,” kata Dewa Nyoman Rai, S.H.,M.H., Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali.
Pansus TRAP DPRD Bali juga menemukan pelanggaran berat di kawasan Taman Hutan Raya dan sertifikat tanah yang diterbitkan di kawasan kehutanan, yang dinilai janggal dan melanggar aturan tata ruang nasional.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir praktek penyimpangan tata ruang, karena ini menyangkut masa depan Bali.
Penegakan tata ruang bukan sekadar urusan izin, tapi menjaga kesucian tanah dan ruang hidup masyarakat Bali.
“Kalau perlu, kami rekomendasikan pencabutan izin dan pembongkaran bangunan yang melanggar,” kata Made Supartha.
Pansus TRAP DPRD Bali kini memegang daftar prioritas puluhan lokasi yang siap ditindaklanjuti dalam waktu dekat.
Bali ditegaskan harus kembali ke tata ruang yang suci, selaras, dan lestari sesuai spirit Sad Kerthi dan Perda RTRW Bali. (red).




