
Jbm.co.id-DENPASAR | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi pasar tradisional dan warung rakyat dari ekspansi toko modern berjejaring.
Sikap tegas ini tercermin dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring, yang menitikberatkan pada pembatasan izin, pengaturan jarak, serta kewajiban kemitraan dengan UMKM lokal.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Oka Antara, usai rapat pembahasan Raperda yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) Lantai III Gedung DPRD Provinsi Bali, Jumat, 19 Desember 2025.
Rapat berjalan dinamis dengan diskusi panjang, terutama menyangkut potensi multitafsir aturan di tingkat kabupaten/kota.
Menurut Oka Antara, regulasi harus disusun secara jelas sejak awal agar tidak menjadi celah bagi pelonggaran izin toko modern berjejaring di daerah.
“Saya minta kejelasan sejak awal. Jangan sampai Perda ini membuka celah tafsir yang berbeda-beda di kabupaten/kota. Kalau itu terjadi, toko modern berjejaring akan semakin masif dan mematikan warung tradisional milik masyarakat kecil,” tegasnya.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD dan pihak eksekutif menyepakati prinsip pengendalian utama, yakni pembatasan satu izin toko modern berjejaring untuk setiap kecamatan. Ketentuan ini berlaku khususnya di luar kawasan pariwisata, yang nantinya akan diatur dengan skema tersendiri.
Kesepakatan tersebut diambil berdasarkan kondisi faktual di lapangan, di mana dalam satu desa bahkan satu kelurahan dapat berdiri dua hingga tiga toko modern berjejaring, seperti yang terjadi di sejumlah wilayah Gianyar dan Denpasar.
“Kalau tidak dibatasi, satu desa bisa kebanjiran minimarket. Ini tidak sehat bagi ekosistem ekonomi lokal,” ujarnya.
Selain pembatasan jumlah, DPRD Bali juga menekankan pentingnya pengaturan jarak minimal satu kilometer antara toko modern berjejaring dan pasar tradisional. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah matinya pasar rakyat dan pedagang kecil akibat persaingan yang tidak seimbang.
“Kalau dibiarkan bebas, bisa saja toko jejaring berdiri tepat di depan pasar. Itu sama saja membunuh pasar tradisional dan warung rakyat,” kata Oka Antara.
Pengaturan jarak antar toko modern berjejaring pun akan diperjelas guna menghindari penumpukan usaha dalam satu wilayah.
Tak kalah penting, Raperda ini mewajibkan toko modern berjejaring menjalin kerja sama dengan UMKM dan pemerintah daerah melalui nota kesepahaman (MoU), terutama dalam pemasaran produk lokal.
Produk-produk desa seperti makanan olahan, jajanan tradisional, kerajinan, dupa, hingga produk kreatif masyarakat wajib mendapatkan ruang di toko modern berjejaring.
“UMKM kita di desa-desa sedang tumbuh. Selama ini produk mereka sulit masuk ke minimarket jejaring. Ke depan, itu wajib diakomodir,” tegasnya.
DPRD Bali juga sepakat bahwa pelanggaran terhadap kewajiban kemitraan tersebut akan dikenai sanksi tegas, hingga penutupan permanen. Selain itu, keterlibatan Desa Adat menjadi salah satu poin penting dalam proses perizinan.
Rekomendasi dan tanda tangan Desa Adat diwajibkan sebagai bentuk pengawasan sosial dan ekonomi di tingkat lokal. Aspek keberpihakan terhadap masyarakat setempat turut diperkuat melalui kewajiban perekrutan minimal dua tenaga kerja dari desa setempat oleh toko modern berjejaring.
“Desa Adat harus dilibatkan. Jangan sampai investor masuk, untung besar, tapi masyarakat sekitar hanya jadi penonton,” paparnya.
Oka Antara menegaskan seluruh ketentuan tersebut dirancang secara detail untuk menghindari celah kompromi yang berpotensi merugikan rakyat kecil.
“Kalau aturan jelas jarak jelas, jumlah jelas, kewajiban jelas tidak ada lagi celah bagi kabupaten/kota untuk bermain tafsir. Ini demi keadilan ekonomi,” pungkasnya.
Raperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dalam menjaga keseimbangan antara investasi dan keberlangsungan ekonomi rakyat Bali, sekaligus melindungi pasar tradisional, UMKM, serta kearifan lokal desa. (red).




