November Nanti, ASN Di Pacitan Akan Terima Rapel Kenaikan Gaji?
"Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah, yang mencakup kenaikan gaji bagi ASN dan PPPK"

Pacitan,JBM.co.id- Kabar baik datang untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pasalnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah, yang mencakup kenaikan gaji bagi ASN dan PPPK.
Merujuk regulasi tersebut, sasaran kenaikan gaji meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kenaikan gaji disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Menurut Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pacitan, Daryono, sampai hari ini pihaknya belum mendapatkan Perpres sebagai dasar kenaikan gaji ASN tersebut.
“Ya kita tunggu saja, bagaimana nanti kebenaran dari kabar tersebut. Kita pun berharap semoga kabar tersebut benar adanya,” kata Daryono, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Jum’at (26/9/2025).
Kabar beleid kenaikan gaji tersebut juga menyasar kepada anggota TNI/Polri, yang merupakan wujud apresiasi dari pemerintah atas pengabdian mereka.
Kemudian untuk guru dan tenaga pendidik, pemerintah memberi apresiasi karena mereka fokus pada peningkatan kualitas pendidikan. Dan tenaga kesehatan, pemerintah memberi pengakuan atas peran vital mereka.
Kebijakan kenaikan gaji dikabarkan juga akan diterima pejabat negara serta para purna bakti dan purnawirawan anggota TNI/Polri.
Adapun alasan pemerintah memberi kebijakan kenaikan gaji, agar mereka memiliki kehidupan yang lebih baik karena kesejahteraannya meningkat. Selain tu juga untuk meningkatkan motivasi kerja dengan gaji yang kompetitif. Dengan begitu, kualitas layanan publik diharapkan akan meningkat.
Sementara itu, rincian kenaikan gaji diperkirakan antara 8% hingga 12%, tergantung golongan dan masa kerja.
Contoh Gaji Pokok PNS (estimasi kenaikan 8%) yaitu:
1. Golongan I Rp 1.820.556 – Rp 3.133.512 (dari Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400).
2. Golongan II, Rp 2.358.720 – Rp 4.455.648 (dari Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600).
3. Golongan III, Rp 3.008.556 – Rp 5.595.156 (dari Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700).
4. Golongan IV, Rp 3.550.824 – Rp 6.883.056 (dari Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200).
Mengenai jadwal penerapan regulasi, mulai berlaku Oktober 2025. Dan pencairan pada November 2025, dengan sistem rapel untuk gaji Oktober dan November.
Kebijakan kenaikan gaji ini diharapkan membawa dampak positif bagi ASN, PPPK, dan kinerja birokrasi Indonesia.(Red/yun).