
Jbm.co.id-DENPASAR | Kasus tindak pidana percobaan pembakaran berujung dilaporkan April alias Laura asli Warga Negara Indonesia (WNI) oleh Gonzalo Antonio Sanzhez Villa selaku Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol di Polres Badung.
Kemudian, Kuasa Hukumnya, Adv. Niran Nuang Ambo, SH., MH., didampingi Adv. Sri Kinanti Rahayu Kasman, SH., dari Centrale Law Firm menyatakan kliennya Laura didugakan dengan pasal 187 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kemudian, Laura telah membayar ganti rugi sebesar Rp 150 juta kepada korban yang berlokasi di Villa, Jalan Karang Suwung Gang Rambutan Nomor 6 Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Menurutnya, uang ganti rugi Rp 150 juta digunakan untuk mengajukan permohonan penyelesaian secara Restorative Justice (RJ).
Ironisnya, sampai hari ini tidak terjadi Restorative Justice (RJ) dan tidak terealisasi. Bahkan, uang dari kliennya Laura tidak dikembalikan sampai hari ini.
Maka dari itu, pihaknya memutuskan langsung ke Polda Bali, untuk melaporkan terkait penggelapan dan penipuan yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol atas nama Gonzalo Antonio Sanzhez Villa.
“Klien kami keluhkan terkait Restorative Justice yang kita bayarkan Rp 150 juta namun tidak terealisasi. Kemudian, seakan-akan terjadi pengunduran atau penundaan yang tidak jelas tanpa alasan yang relevan, sehingga RJ itu tidak dilaksanakan. Padahal, seluruh elemen dan syarat-syaratnya telah terpenuhi,” tegasnya.
Tak hanya itu, Kuasa Hukum Niran Nuang Ambo menyebutkan ada dugaan oknum Penyidik Unit I Polres Badung telah melakukan percobaan pemerasan, yang kemudian melewati wewenangnya untuk memaksa dan mengiming-imingi kliennya Laura untuk membuat surat tanpa sepengetahuannya agar dikirimkan, untuk membatalkan surat-surat aduan terhadap Penyidik, dengan iming-iming kalau kliennya Laura mengirim surat, maka RJ itu akan segera dilaksanakan.
“Jadi, kami juga sudah melaporkan itu di Bidpropam Polda Bali tembusan di Kapolda Bali, Ombudsman dan ada Karo di Mabes Polri. Kami tindak secara tegas serta kami betul-betul atensi dan ini butuh keadilan sampai kapan selalu hal-hal seperti ini mau terulang, kemudian sampai kapan oknum-oknum ini tidak diberantas,” paparnya.
Mirisnya lagi, ada indikasi pemerasan, seperti tidak melaporkan di pihak pelapor dan juga indikasi pemerasan Penyidik, yang diakui Laura yang mengatakan bahwa dia dimintai Rp 50 juta dengan jaminan bukti kliennya itu menulis surat.
“Kemudian, pada saat kami temui kembali klien kami di akhir Oktober itu ada video pengakuan dari klien kami bahwasanya ada permintaan Rp 50 juta,” tambahnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Sri Kinanti menyebutkan pihaknya mempunyai bukti video, surat pernyataan dan surat permohonan untuk ditegakkan keadilan bagi kliennya Laura.
“Itu inisial GR oknum Penyidik. Uang Rp 150 juta diterima Gonzalo disaksikan Penyidik,” imbuhnya.
Menurutnya, butir perjanjian kedua belah pihak telah melakukan perdamaian, diantaranya Pelapor mencabut laporannya dan kedua belah pihak sepakat melakukan perdamaian jalur kekeluargaan hingga melakukan Restorative Justice.
“Tapi sampai hari ini, tidak terealisasi sama sekali. Itu semua kami punya bukti. Jadi, berdasarkan pengamatan, hal ini dibiarkan untuk tidak dilakukan RJ dan diupayakan untuk tahap kedua lanjut di Kejaksaan,” bebernya
Untuk itu, lanjutnya dugaan Penyidik melakukan pemerasan pasal 362. Untuk itu, pihaknya mengupayakan semaksimal mungkin, agar Kliennya Laura memperoleh hak keadilan.
“Namun sampai sekarang tidak dapat keadilan. Hari ini dia tahap dua pelimpahan Kejaksaan Negeri Badung. Pastinya klien kami harus dibebaskan,” jelasnya.
Menyikapi hal tersebut, pihaknya berupaya melaporkan uang Rp 150 juta dengan pasal 372 dan pasal 378, yakni penipuan dan penggelapan.
Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan dana ganti rugi Rp 150 juta buat Restorative Justice (RJ) untuk segera dikembalikan. Setelah itu, pihaknya juga berharap, agar Kejaksaan Negeri Badung bisa melihat surat pernyataan damai dan surat kesepakatan mengupayakan untuk dilakukan RJ.
“Hari ini, posisi yang seharusnya diperhatikan adalah posisi April atau Laura, karena dia adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Jadi, seakan-akan kelihatannya Warga Negara Asing (WNA) lebih diutamakan daripada WNI,” pungkasnya. (red).




