Konflik Lahan Waris 9,7 Are di Trengguli Penatih Berakhir Damai, Gunkiss and Partner’s: Di Depan Gawang, Kami Pilih Damai!!!

Jbm.co.id-DENPASAR | Kasus lahan waris di Jalan Trengguli, Penatih Denpasar seluas 9,7 are berakhir damai melalui mediasi pengadilan.
Melalui Kuasa Hukumnya, Advokat Ir. A.A.Ngurah Sutrisnawan, S.H., S.E., CLAP, CNSP, C.CCL, CMP, C.IM., yang akrab disapa GunKiss mengungkapkan konflik lahan waris antar saudara kandung yang melibatkan Wayan Rendi bersama Nyoman Pujawan dan Kayun Mahendra yang sempat memanas hingga ranah litigasi menjadi bukti, bahwa penyelesaian secara kekeluargaan bisa dicapai dengan mengedepankan Win Win Solution tanpa gontok-gontokan di pengadilan.
Bahkan, Gunkiss mengaku tetap siap dengan konsekuensi terjelek dengan mengambil langkah-langkah hukum di pengadilan. Namun, Tuhan berkata lain, yang akhirnya Gunkiss mengucapkan rasa syukur kehadapan Tuhan Yang Maha Kuasa, Ida Sang Hyang Widhi Wasa, karena kasusnya Wayan Rendi bersama saudara kandungnya sudah berakhir dengan cara damai sesuai dengan harapannya sebagai Tim Lawyer.
Meski demikian, Gunkiss selalu berprinsip bahwa Pengacara yang hebat itu adalah Pengacara yang tidak pernah bersidang.
Demikian diungkapkan Wayan Rendi melalui Kuasa Hukumnya Advokat Ir. A.A.Ngurah Sutrisnawan, S.H., S.E., CLAP, CNSP, C.CCL, CMP, C.IM., (GunKiss) di Kantor Hukum GUNKISS AND PARTNER’S yang beralamat di Kompleks Perkantoran de’ Black House Lantai I, Jalan Kusumabangsa VII Nomor 71, Kawasan Jalan Bung Tomo, Banjar Mekar Manis, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Selasa, 3 Juni 2025.

Sengketa lahan waris ini bermula, saat Wayan Rendi yang merupakan salah satu ahli waris yang sah, merasa haknya atas lahan dari warisan orang tua diabaikan oleh adik-adiknya.
Padahal, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), hak legitieme portie atau bagian mutlak ahli waris tak boleh dihilangkan, kecuali ada alasan hukum, seperti upaya pembunuhan atau penipuan terhadap pewaris.
“Klien saya tidak mungkin membatalkan hak warisnya. Secara fisik saja, dia kecil dan sakit-sakitan. Mustahil dia mengancam nyawa saudaranya,” kata Advokat Gunkiss.
Proses hukum sempat ditempuh setelah tiga kali upaya damai, klarifikasi dan dua kali somasi tak digubris. Namun, di tengah persidangan, rasa persaudaraan akhirnya mengalahkan ego. Tuhan berkata lain. Di depan gawang, kami memilih berdamai,” terangnya.
Hasil dari mediasi tersebut menyepakati pembagian lahan, Rendy mengalah mendapat 3 are, sementara sisanya dua orang adiknya membagi tanahnya seluas 6,7 are.
“Saya tidak mau mempermalukan saudara saya di pengadilan. Saya sendiri tahu kekurangannya, tapi mengungkapnya hanya akan mencoreng nama keluarga,” kata Rendy, menekankan prinsip “menepuk air di dulang terpercik muka sendiri”.
Gunkiss menyatakan, penyelesaian damai seperti ini seharusnya menjadi pilihan utama.
“Litigasi itu seperti mengejar kambing, tapi kehilangan sapi, rugi waktu, biaya, dan tenaga,” kata Gunkiss, dengan analogi yang gamblang.
Kasus ini menjadi contoh nyata mediasi yang sering dianggap sekadar formalitas justru bisa menjadi jalan terbaik. Hakim Pengadilan Negeri setempat sangat mengapresiasi kesepakatan ini, lantaran sengketa waris kerap memicu konflik berkepanjangan.
“Kami berharap ini menjadi inspirasi bagi keluarga lain. Hukum tidak selalu harus tentang menang-kalah, tapi juga memulihkan hubungan,” harapnya.
Dengan berakhirnya sengketa, proses teknis pembagian lahan kini tinggal menunggu proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Berkah dari mediasi dengan mengalahkan ego, warisan keluarga menjadi terjaga utuh dan hubungan kekeluargaan juga tetap terjaga dengan baik,” tutupnya. (ace).



