Kapolres Ayub, Masyarakat Untuk Tidak Ragu-Ragu Melapor Jika Menemui Debt Collector Yang Arogan Atau Melakukan Tindakan Kekerasan dan Intimidasi
"Kepolisian memiliki komitmen tinggi untuk melindungi masyarakat dari penagih utang yang arogan"

Pacitan,Liputan 68.com- Maraknya aksi kekerasan dan intimidasi dari penagih utang atau debt collector, Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar meminta masyarakat tidak resah.
Menurutnya, masyarakat untuk tidak ragu-ragu melapor jika menemui debt collector yang arogan atau melakukan tindakan kekerasan dan intimidasi. “Masyarakat dapat melaporkan melalui call center 110 ketika mendapati penagih utang yang tidak sesuai ketentuan,” katanya, Rabu (15/10/2025).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengawasi ketat praktik penagihan oleh debt collector, dan penyelenggara pinjol bertanggung jawab penuh atas aktivitas penagihan, termasuk yang dilakukan melalui jasa eksternal.
Menurut Kapolres berdarah Betawi ini, kepolisian memiliki komitmen tinggi untuk melindungi masyarakat dari penagih utang yang arogan.
“Saya imbau, masyarakat untuk tetap tenang dan tidak ragu-ragu melapor jika menemui debt collector yang arogan atau melakukan tindakan kekerasan dan intimidasi,” terang mantan Kasat Reskrim Polres Sidoarjo ini.
Tak hanya itu dalam menyikapi dinamika isu sensitif seperti halnya pernikahan viral di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kapolres Ayub mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kerukunan dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah.
Sementara itu sebagaimana dilansir dari salah satu media daring nasional bahwa, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kembali komitmennya dalam memperkuat tata kelola industri layanan pinjaman online (pinjol).
Sejak diberlakukannya peta jalan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) pada 2024 dan berlanjut di 2025, otoritas menyoroti secara ketat aspek penagihan dan perlindungan konsumen.
Salah satu fokus utama pengawasan OJK ialah praktik penagihan oleh pihak ketiga atau debt collector.
Dalam ketentuan terbaru, penyelenggara pinjol bertanggung jawab penuh terhadap seluruh aktivitas penagihan, meskipun dilakukan melalui jasa eksternal. Artinya, setiap debt collector yang digunakan harus berada di bawah pengawasan langsung penyelenggara.(Red/yun).




