Jika 15 Putusan Pengadilan Inkrah 1975-2020 Diabaikan, Ipung: Semua Hakim Saya Tuntut

Jbm.co.id-DENPASAR | Ada 15 Putusan Pengadilan yang sifatnya Inkrah dan tidak pernah terkalahkan, sejak tahun 1975 hingga tahun 2020.
Namun, mirisnya Siti Sapurah alias Ipung kembali menghadapi Sidang Gugatan terkait kasus tanah Serangan, Denpasar yang kembali digulirkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
“Kalau 15 Putusan Pengadilan ini sudah tidak ada artinya lagi, maka saya akan tuntut semua hakim disini dan saya akan pertanyakan apakah saat memberi 15 Putusan Pengadilan dari 1975-2020, anda tidak membaca dokumen,” tegasnya.
Mengingat, Lembaga Pengadilan dimanapun berada di seluruh Indonesia masih dipercaya sebagai lembaga pembela kebenaran yang masih bisa dimenangkan oleh rakyat kecil yang tak punya apa-apa.
Atas hal tersebut, Ipung masih percaya, bahwa, Lembaga Pengadilan dimanapun berada di Indonesia adalah tempat orang mencari keadilan dan kebenaran serta penegakan hukum yang sebenarnya.
“Namun, jika 15 Putusan Pengadilan ini diabaikan oleh Hakim yang sekarang, maka pertanyaan saya, masih ada hukum-kah di Indonesia, masih ada kebenaran-kah di Indonesia untuk mencari keadilan itu,” tegasnya.
Ditambahkan, jika 15 Putusan Pengadilan sejak tahun 1975 hingga 2020 sudah dinyatakan Inkrah dan semua gugatan dinyatakan menang, maka hal itu menjadi Yurisprudensi di Indonesia.
“Karena khan ada kata-kata begini. Putusan Pengadilan oleh Hakim terdahulu bisa menjadi Yurisprudensi untuk hakim berikutnya dalam perkara yang sama,” jelasnya.
Jika itu dinyatakan tidak Yurisprudensi, maka diakui tidak punya Dasar Hukum lagi. “Intinya saya akan bakar ini, semua Hakim saya tuntut. Jadi, sedih khan,” tutupnya. (ace).



