Eksekusi Sukarela Pengadilan Putuskan Alit Wiraputra Sah Kembali Sebagai Pengurus YPPLPK Bali Harapkan Kondisi Kampus Lebih Harmonis Lagi

Jbm.co.id-DENPASAR | Berakhir sudah sengketa hukum atas keanggotaan Yayasan Penyelenggara Pendidikan Latihan dan Pelayanan Kesehatan (YPPLPK) Bali.
Pasalnya, YPPLPK Bali menuntaskan kewajiban eksekusi dengan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kembali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra, S.H., M.H., sebagai Anggota Pengurus.
Pemenuhan putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tercatat dalam Berita Acara Eksekusi Nomor 24/Pdt.Eks/2025/PN Dps.
Selanjutnya, Kuasa Hukum YPPLPK Bali yang diwakili oleh Dr. Mochamad Sukedi, S.H., M.H., menyerahkan SK kepada Pemohon Eksekusi, Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra, S.H., M.H., di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu, 8 Oktober 2025.
I Made Suryawan, SH., MH., selaku Kuasa Hukum Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra, SH.,MH., menyatakan pihaknya melayangkan Permohonan Eksekusi terhadap Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) melawan ITEKES Bali, dalam hal ini Yayasan Penyelenggara Pendidikan Latihan dan Pelayanan Kesehatan (YPPLPK) Bali.
“Hari ini YPPLPK Bali sudah menjalankan Eksekusi tersebut secara sukarela disertai Berita Acara yang dibuat Pengadilan secara lengkap,” kata Made Suryawan.
Sesungguhnya Surat Keputusan (SK) tersebut menyatakan Alit Wiraputra sah kembali menduduki jabatan sebagai Pengurus YPPLPK Bali, mulai 25 September 2025.
Proses eksekusi ini berdasarkan pada Penetapan PN Denpasar Nomor 83/Pdt.P/2024/PN Dps tanggal 3 April 2024. Penetapan tersebut menyatakan SK pemberhentian Pemohon sebelumnya cacat hukum dan memerintahkan pihak YPPLPK Bali untuk memulihkan statusnya.
Kekuatan hukum putusan ini diperkuat oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 5719 K/Pdt/2024 tanggal 16 Desember 2024.
Amar putusan pengadilan yang menjadi inti kewajiban eksekusi, dengan memerintahkan kepada Termohon untuk mengangkat kembali Pemohon sebagai Anggota Pengurus YPPLPK-Bali.
Pihak Yayasan (Termohon Eksekusi) menindaklanjuti perintah tersebut, setelah mengikuti sidang aanmaning (teguran) di PN Denpasar pada Agustus 2025.
Berikutnya, Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan sepakat untuk melaksanakan putusan tersebut secara sukarela, dalam rapat internal pada 2 September 2025.
Kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam Keputusan Pembina YPPLPK Bali Nomor 0191/YPPLPK/Pengk./IX/2025 yang ditetapkan pada 11 September 2025.
Keputusan tersebut mengesahkan pengangkatan kembali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra, S.H., M.H., yang berlaku efektif sejak 25 September 2025.
“Selanjutnya Termohon Eksekusi/Kuasanya menyatakan bahwa kedatangannya untuk memenuhi isi/amar putusan dengan menyerahkan Surat Keputusan Nomor 0191/YPPLPK/Pengk./IX/2025 tanggal 11 September 2025,” demikian bunyi Berita Acara, saat mengonfirmasi penyerahan dokumen.
Kemudian, Pemohon Eksekusi menyatakan menerima pemenuhan Putusan tersebut.
Dengan diterimanya SK tersebut, kedua belah pihak menyatakan perkara eksekusi Nomor 24/Pdt.Eks/2025/PN Dps di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah selesai.
Kemudian, Made Suryawan menambahkan, bahwa pelaksanaan Eksekusi atas prakarsa Pengadilan melalui beberapa kali aanmaning atau teguran.
Mengingat, sesuai teori menyebutkan Pengadilan bisa ikut campur didalam pelaksanaan Eksekusi Sukarela dan aktif untuk memprakarsai hingga terjadinya pelaksanaan itu secara resmi.
“Ini sudah selesai dan SK sudah diserahkan kepada pak Agung Alit Wiraputra oleh Kuasa Hukum YPPLPK Bali dan tidak ada hadir dari Pengurus YPPLPK Bali, baik Pembina, Pengurus dan Pengawas tidak ada yang hadir dalam penyerahan SK ini,” terangnya.
Menyikapi hal tersebut, Made Suryawan tidak mempersoalkan dan memaklumi, lantaran mereka sibuk menjalankan roda Yayasan dari YPPLPK Bali.
Meski demikian, pihaknya menekankan makna pelaksanaan Eksekusi Sukarela dilatarbelakangi adanya Sengketa Hukum terlebih dahulu, yang kemudian diselesaikan dan diputuskan oleh Pengadilan.
“Setelah Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka akan dilanjutkan dengan proses Eksekusi,” kata Made Suryawan.
Didalam pelaksanaan Eksekusi, lanjutnya seharusnya pihak YPPLPK Bali dengan itikad baik dan kejujuran menyadari semua kekeliruan yang pernah ada sebelumnya. Berdasarkan Putusan Pengadilan, lalu melakukan Putusan Pengadilan secara Sukarela.
Menurutnya, Suka artinya sama-sama senang dan Rela berarti didasari keikhlasan dan ketulusan dari Pembina Yayasan mengangkat kembali Alit Wiraputra selaku ahli waris dari salah seorang pendiri YPPLPK Bali, untuk bersama-sama diajak membesarkan, memperbaiki dan mempertahankan kondisi Yayasan YPPLPK Bali.
“Itu harapan kami dari Kuasa Hukum Alit Wiraputra. Mudah-mudahan apa yang terjadi hari ini tidak melihat ke belakang kembali apa yang pernah terjadi, masa lalu sudah lewat, tapi menatap masa depan,” urainya.
Untuk itu, Made Suryawan berharap kondisi kampus ITEKES Bali lebih harmonis dan lebih menghormati serta menghargai semua orang yang terlibat didalam Yayasan YPPLPK Bali.
“Kami ucapkan terima kasih kepada PN Denpasar dan Pembina Yayasan YPPLPK Bali atas kebesaran jiwa dan hatinya. Semoga apa yang terjadi hari ini menjadi moment bersejarah tidak terulang lagi, yang tidak kita inginkan bersama,” tandasnya.
Sementara itu, Pemohon Eksekusi, Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra menyatakan momentum hari ini sangat bagus, apalagi perpaduan tanggal 8 Oktober 2025.
Untuk itu, Alit Wiraputra berharap kedepan pihaknya bakal mempersiapkan diri untuk “Sowan” untuk datang ke ITEKES Bali meminta petunjuk bersama pengurus Yayasan YPPLPK Bali.
“Jadi, langkah-langkah apa selanjutnya yang bisa kita laksanakan bersama,” kata Alit Wiraputra.
Meski, Pembina, Pengurus dan Pengawas YPPLPK Bali tidak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, namun mereka bisa menerima kembali dengan legowo.
“Tadi, juga ketemu dengan Ketua PN Denpasar mengucapkan selamat kepada saya dan menyampaikan semoga hal ini bisa berjalan dengan baik, menyatakan dukungan secara penuh dan menyampaikan salam kepada pengurus Yayasan ITEKES Bali untuk bisa membangun kembali ITEKES Bali dengan baik lebih maju lagi,” pungkasnya. (ace).