BadungBeritaDaerahPemerintahan

Anom Gumanti Pimpin Rapat Paripurna DPRD Badung Bahas Ranperda RPJMD, Pajak Daerah, KUA dan PPAS Perubahan 2025

Jbm.co.id-BADUNG | DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga menerima penjelasan
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa terhadap empat materi dokumen di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Selasa, 22 Juli 2025.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua I DPRD Badung, Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra dan Wakil Ketua II DPRD Badung I Made Wijaya berserta sejumlah Anggota DPRD Badung.

Hadir pula, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, Forkopimda Badung, Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba beserta Pimpinan OPD, Pimpinan Instansi Vertikal, Direktur Perusahaan Daerah serta Tenaga Ahli Fraksi dan Tenaga Ahli DPRD Badung.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menyebutkan sesuai penjelasan Bupati Badung, pihaknya dari DPRD Badung membahas empat materi dokumen meliputi Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2025-2029, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Badung Nomor 7 tahun 2023 tentang Retribusi dan Pajak Daerah serta Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.

“Tadi sudah dijelaskan Bupati Badung, bahwa kita lihat poin empat tentang Perda Nomor 7 tahun 2023. Itu baru satu tahun sudah harus ada perubahan, karena sudah ada instruksi Undang-Undang Nomor 1 tahun 1999 yang menyatakan, bahwa hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” kata Anom Gumanti.

Menurutnya, pasal 99 menyebutkan bahwa walaupun Perda ini sudah ditetapkan satu tahun sebelumnya, itu wajib harus ada pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.

Oleh karena belum disampaikan, lanjutnya maka pihaknya dari DPRD Badung harus melakukan revisi atau perubahan, yang didalamnya ada Retribusi Daerah.

“Nah, obyek yang kita miliki, seperti Taman Ayun, Pantai Pandawa dan lain sebagainya sekarang kita dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang sangat memadai,” terangnya.

Apalagi, nilai Retribusi Daerah tidak sesuai dengan harapan para pengelola destinasi pariwisata yang masih kecil, maka pihaknya melakukan perubahan atau revisi terkait nilai besaran tarif Retribusi Daerah.

“Hal itu, kami lakukan supaya sesuai dengan sarana dan prasarana yang sudah disiapkan, karena itu sangat memungkinkan di Peraturan Perundang-undangan,” urainya.

Mengenai KUA PPAS dan Plafon Anggaran Perubahan ini, Anom Gumanti menyatakan insfratruktur Badung menjadi prioritas utama dengan nilai dari APBD lebih dari 50 persen.

“Ini baru pertama kali dalam APBD Badung yang pernah saya ikuti, bahwa nilai insfratruktur itu 50 persen lebih. Ini sangat luar biasa,” paparnya.

Menyikapi hal tersebut, Anom Gumanti mendukung program insfratruktur jalan yang sangat penting dilakukan di Kabupaten Badung, supaya lalu lintas tidak stagnan, yang sekarang terjadi macet sangat luar biasa.

“Jadi, perlu terobosan dan solusi-solusi dengan memikirkan jalan terbaik bagi Badung, karena kita memiliki kearifan lokal, tidak mungkin kita bangun play over. Itu pasti kita membebaskan jalan mencari pembukaan lahan baru, dengan biaya tentu sedikit lebih mahal,” kata Anom Gumanti.

Sementara itu, Bupati Adi Arnawa menyampaikan, bahwa Ranperda RPJMD memuat Visi, Misi dan Program Prioritas Pembangunan Daerah. Selain itu, juga dimuat proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah. Salah satu program prioritas, yakni pembangunan infrastruktur jalan untuk mengatasi kemacetan khususnya di kawasan pariwisata, yang telah pula dirancang skema pinjaman daerah selama Lima (5) tahun kedepan.

“Pembangunan infrastruktur di kawasan pariwisata merupakan bentuk dukungan Pemkab Badung terhadap kebijakan pembangunan infrastruktur yang ditempuh oleh Pemerintah Provinsi Bali dan Nasional,” terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan, Ranperda Perubahan atas Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diharapkan dapat segera dibahas bersama, sehingga menjadi payung hukum dalam implementasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, sehingga dapat mendukung pencapaian program prioritas dan penguatan kapasitas fiskal dalam rangka mewujudkan kemandirian keuangan daerah.

Sementara dalam Rancangan Perubahan KUA PPAS 2025, disebutkan, Pendapatan Daerah dirancang Rp 11,1 triliun lebih terdiri dari PAD Rp 10,1 triliun lebih dan pendapatan transfer Rp 979 miliar lebih. Belanja daerah dirancang Rp 12,7 triliun lebih, terdiri dari belanja operasi Rp 6,5 triliun lebih, belanja modal Rp 4,4 triliun lebih, belanja tidak terduga Rp 158 miliar lebih dan belanja transfer Rp 1,6 triliun lebih. Penerimaan pembiayaan dirancang Rp 1,8 triliun lebih, terdiri dari sisa lebih penghitungan tahun sebelumnya Rp 381 miliar lebih dan pinjaman daerah sebesar Rp 1,45 triliun. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan dirancang sebesar Rp 200 miliar untuk penyertaan modal pada PT. Bank BPD Bali.

“Anggaran belanja dialokasikan untuk membiayai program strategis, wajib dan mengikat sesuai dengan bidang prioritas diantaranya bidang pangan, sandang dan papan, bidang kesehatan dan pendidikan, bidang jaminan sosial dan ketenagakerjaan, bidang adat, agama, tradisi, seni dan budaya, bidang pariwisata, bidang penguatan infrastruktur, bidang tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, bidang penataan ruang, kawasan permukiman dan pengendalian penduduk serta bidang lingkungan hidup dan kebencanaan,” pungkasnya. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button