Andi Law Firm & Partners Sukses Damaikan Sengketa Harta Keluarga di Karangasem Tuntas Tanpa Sidang Berbasis Restorative Justice

Jbm.co.id-KARANGASEM | Sengketa harta bersama yang melibatkan anggota keluarga di Kabupaten Karangasem akhirnya berakhir secara damai melalui mekanisme mediasi berbasis Restorative Justice (RJ).
Penyelesaian konflik ini menjadi contoh keberhasilan pendekatan hukum nonlitigasi dalam meredam perselisihan keluarga yang berlarut-larut.
Proses mediasi difasilitasi oleh tim hukum Andi Law Firm & Partners dan dilaksanakan di La Grande Restaurant, Ababi, Kabupaten Karangasem, Selasa, 20 Januari 2026.
Mediasi tersebut melibatkan para pihak yang masih memiliki hubungan darah, yakni orang tua, anak, dan saudara.
Kesepakatan damai yang dicapai dituangkan dalam Akta Van Dading. Selain memberikan kepastian hukum, kesepakatan ini juga menjadi ruang rekonsiliasi emosional bagi para pihak untuk mengakhiri konflik yang sempat menimbulkan ketegangan berkepanjangan dalam keluarga.
Keberhasilan mediasi tidak terlepas dari peran aktif kuasa hukum pihak kedua atau para ahli waris, yakni Direktur Andi Law Firm & Partners I Gede Adi Putra, S.H., C.BMed., serta Managing Partner I Wayan Swandi, S.Pd., S.H., MNLP., CTA.
Sejak awal, Tim Hukum mendorong penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan mengedepankan prinsip Restorative Justice (RJ).
Pendekatan win-win solution diterapkan dengan tujuan utama memulihkan keharmonisan keluarga, bukan semata-mata memenangkan perkara secara yuridis.
Prinsip presumptio iustae causa menjadi landasan dalam setiap langkah hukum yang ditempuh, dengan menekankan itikad baik demi tercapainya keadilan yang beradab.
Kesepakatan damai tersebut juga mencakup komitmen para pihak untuk mengakhiri seluruh bentuk perselisihan hukum, baik pidana maupun perdata.
Hal ini sejalan dengan prinsip ultimum remedium, yang menempatkan jalur pidana sebagai upaya terakhir setelah seluruh mekanisme perdamaian ditempuh secara maksimal.
Proses mediasi ini turut mencerminkan nilai-nilai kearifan lokal Bali, khususnya filosofi menyama braya yang menekankan persaudaraan dan keharmonisan.
Dengan tercapainya kesepakatan, seluruh laporan hukum yang sempat diajukan para pihak sepakat untuk dicabut sebagai wujud komitmen perdamaian menyeluruh.
Pihak keluarga menyampaikan rasa syukur serta apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa peran advokat sekaligus mediator profesional sangat krusial dalam menyelesaikan konflik keluarga tanpa harus melalui proses litigasi yang panjang dan melelahkan.
Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, sengketa harta bersama dinyatakan selesai secara tuntas, sekaligus menghadirkan kepastian hukum dan ketenangan batin bagi seluruh anggota keluarga dibawah pendampingan Andi Law Firm & Partners yang berkomitmen pada penyelesaian hukum berbasis keadilan restoratif dan nilai kemanusiaan. (red).



